Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru Pai Besertifikat Pendidik
Di Kementerian Agama Beban kerja guru Madrasah diatur dalam Keputusan Menteri Agama nomor 103 tahun 2015 ihwal pedoman pemenuhan beban Kerja Guru Madrasah yang mempunyai bersertifikat pendidik. Karena didalamnya tidak memuat hukum beban kerja guru PAI, maka perlu dibentuk Juknis pemenuhan beban kerja guru PAI.
Juknis ini diharapakan menjadi instrumen dalam melaksanakan optimalisasi kiprah dan Guru PAI serta contoh bagi guru PAI, Pengawas PAI, Kepsek, dll terkait dalam menghitung dan memutuskan beban kerja guru PAI.
A. Beban Kerja GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam)
1. GPAI harus memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
2. GPAI yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru; dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan aktivitas pengembangan PAI.
3. GPAI pada Taman Kanak-kanak sanggup memenuhi beban kerjanya dengan mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan mencar ilmu (rombel) atau kelas per ahad dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombel maksimal diajar oleh 2 orang guru;
4. GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
5. Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut
a. Alokasi waktu mengajar untuk 1 jam tatap muka pada Taman Kanak-kanak ialah 30 menit, SD/sederajat ialah 35 menit, SMP/sederajat ialah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat ialah 45 menit;
b. Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar/kelas.
6. Bagi kawasan yang memutuskan muatan lokal dengan mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI sesuai dengan jam muatan lokalnya.
7. GPAI yang tidak sanggup memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sanggup memenuhinya melalui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Mengajar pada Sekolah atau Madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang mempunyai izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun PAI (Aqidah- Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam);
b. Mengajar pada Madrasah Diniyah Formal atau Satuan Pendidikan Muadalah yang telah mempunyai izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sanggup memperlihatkan surat keterangan keringanan kalau dalam kondisi sebagai berikut:
a. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di kawasan khusus sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019;
b. guru berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah.
c. guru inti/instruktur/tutor pada FKG (Forum Komunikasi Guru), KKG (Kelompok Kerja Guru), dan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) PAI (Pendidikan Agama Islam);
d. Apabila pada satuan pendidikan di suatu kawasan tertentu tidak sanggup terpenuhi rasio penerima didik beragama Islam terhadap guru PAI.
B. Penetapan Beban Kerja
Penetapan beban kerja GPAI dibuktikan dengan terpenuhinya 2 (dua) surat keterangan, yakni SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas)
a. SKMT untuk GPAI ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan dan diketahui oleh pengawas yang berwenang.
SKMT sanggup diterbitkan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran.
c. SKMT dibentuk untuk menjadi dasar dalam penghitungan SKBK.
SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja)
a. SKBK ditandatangani oleh Pejabat Kankemenag menurut pada SKMT
b. SKBK diterbitkan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran
c. SKBK dijadikan dasar dalam pencairan santunan profesi kepada GPAI yang bersangkutan.
PENGGUNAAN SERTIFIKAT PENDIDIK BIDANG STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur formal dan jenjang dasar serta menengah sanggup diajar oleh:
Guru yang mempunyai akta pendidik PAI pada semua jenjang;
Guru yang mempunyai akta pendidik Al Alquran Hadits;
Guru yang mempunyai akta pendidik Akidah Akhlak;
Guru yang mempunyai akta pendidik Fiqih;
Guru yang mempunyai akta pendidik Sejarah Kebudayaan Islam;
Guru yang mempunyai akta pendidik guru kelas dengan ketentuan
yang mengeluarkan sertifikat pendidik profesionalnya adalah LPTK Agama Islam;
TUGAS TAMBAHAN DAN EKUIVALENSI
GPAI yang mendapat kiprah suplemen diakui telah memenuhi beban kerjanya sebagaimana ketentuan berikut:
1. Wakil Kepala Satuan Pendidikan/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium PAI sebanyak 12 (dua belas) jam tatap muka;
2. Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu sebanyak 6 (enam) jam tatap muka;
3. Tugas suplemen selain abjad a hingga dengan abjad b yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan dan/atau kegiatan pada pendidikan keagamaan Islam (Diniyah Non Formal dan Pondok Pesantren) diakui paling banyak 6 (enam) jam tatap muka antara lain;
Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Besertifikat Pendidik ini dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dengan nomor surat 5371 tahun 2017. Silakan klik tautan dibawah untuk mengunduhnya secara lengkap.
0 Response to "Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru Pai Besertifikat Pendidik"
Posting Komentar