Jenis-Jenis Ppg (Pendidikan Profesi Guru)


Akhir-akhir ini khususnya di media umum banyak kita baca 3 abjad yakni PPG atau Pendidikan Profesi Guru.  Sebagian dari kita mungkin belum begitu mengenal apa itu PPG, apalagi guru yang sudah mengajar maupun mahasiswa jurusan kependidikan calon guru yang masih kuliah di perguruan tinggi. Karena selama ini sertifikasi guru untuk guru yang kita kenal dan paling sering dilaksanakan yaitu PLPG.  Nah untuk lebih mengenal lebih jauh PPG ada baiknya kita bahas mengenai majemuk atau jenis-jenis PPG yang pernah dilaksanakan oleh LPTK/Kemendikbud/Kemenristek Dikti

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, yang diantaranya mengatur bahwa guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, calon guru yang telah mempunyai kualifikasi akademik S1/DIV, diwajibkan untuk menempuh pendidikan profesi, biar sanggup mempunyai kompetensi dan mendapat akta pendidik ibarat yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Menurut UU No 20/2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Profesi merupakan pendidikan tinggi sehabis jadwal Sarjana yang mempersiapkan penerima mempunyai pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, jadwal PPG yaitu jadwal pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang mempunyai talenta dan minat menjadi guru biar mereka sanggup menjadi guru profesional sehabis mereka memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan standar nasional pendidikan  dan memperoleh akta pendidik.

Jenis-jenis PPG

A. PPG Pra Jabatan

Dari beberapa PPG prajabatan  yang pernah dilaksanakan antara lain:

1. PPG S1 PGSD Berasrama = Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan S1 PGSD atau D2 PGSD. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS). PPG S1 PGSD Berasrama dilaksanakan pada tahun 2009 sampai 2012 lalu.

2. PPG S1 Basic science berasrama, = Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan MIPA. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS) pernah dilaksanakan pada tahun 2009 sampai 2012 lalu.

3. PPG SM3T; Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T) Pendidikan yang dikhususkan bagi calon pendidik yang akan ditempatkan pada kawasan 3T. ini website resmi registrasi SM3T http://seleksi.dikti.go.id/sm3t/

Pola SM3T dulunya ditugaskan dulu ke kawasan 3T, setahun mengabdi barulah mengikuti PPG. Saat ini SM3T sudah 6 angkatan.

4. PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif = Pendidikan yang diperuntukan bagi calon guru Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan semenjak tahun 2012.

5. PPG Terintegrasi = Kuliah kependidikan (bagi lulusan sma dari kawasan 3T), lulus pribadi sudah sanggup akta pendidik (multi grade), masa pendidikan 9 Semester.

6. Sertifikasi Guru melalui Jalur Pendidikan (2007-2009)

7. PPG Prajabatan Bersubsidi. Yakni PPG yang dibuka Kemenristek Dikti yang biaya pendidikannya dibantu oleh Kemenristek Dikti. Mulai dibuka tahun 2017 lalu, untuk tahun 2018 ini akan dibuka kembali di bulan Maret 2018 ini.

8. PPG Prajabatan Swadana, Kebalikan dari PPG Prajabatan bersubsidi, maka PPG Swadana seluruh biaya  PPG menjadi tanggung jawab pribadi mahasiswa PPG. Hingga dikala ini belum ada registrasi PPG Swadana, walaupun dalam Pedoman PPG telah disebutkan mengenai persyaratan PPG Swadana tersebut.


B. PPG Dalam Jabatan

Ringkasnya Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) diperuntukkan bagi guru yang sudah terdata di  Kemendikbud dan sudah mengajar. Secara umum Program PPGJ ini bisa dikatakan merupakan pengganti program PLPG yang sudah tidak lagi dipakai menurut peraturan Mendikbud. Program PPGJ yang pernah dilaksanakan tahun 2017 kemudian yaitu PPGJ bersubsidi yang diperuntukkan bagi guru SMK.

Tahun 2018 ini akan dilaksanakan sergur PPGJ yang seleksinya telah dilaksanakan. PPGJ direncanakan akan dilaksanakan sampai tahun 2022, yang mana jadwal PPG ini ditujukan untuk mensertifikasi guru-guru yang telah mengabdi semenjak tahun 2006-hingga 2015 namun belum mempunyai akta pendidik.

Related Posts