Bentuk-Bentuk Pertolongan Terhadap Guru

Beberapa tahun terakhir marak kasus dimana sering terjadi kasus kekerasan maupun kriminal lain yang terjadi ketika guru melaksanakan tugasnya. Berbicara wacana proteksi guru, tidak sedikit guru yang menyarankan untuk menciptakan Undang-Undang Perlindungan Guru. Namun bekerjsama aturan mengenai kasus proteksi guru sudah diatur baik dalam Permendikbud, Peraturan Pemerintah maupun UU Guru dan Dosen. Nah silakan disimak pembahasan proteksi terhadap profesi guru berikut ini.

Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Beberapa kasus yang sering dihadapi guru antara lain; Politik, Pemecatan, Otonomi daerah, Honor, Tunjangan profesi, Linier tidak linier, Penilaian, Kelulusan, Kebebasan mengeluarkan pendapat, Pelecehan, Intimidasi, kekerasan dan lain-lain.

Dasar Hukum Perlindungan terhadap Guru 


Rekomendasi UNESCO/ILO, 5 Oktober1988 “Status Guru” menegaskan status guru sebagai tenaga profesional yang harus mewujudkan kinerjanya di atas landasan sopan santun profesional serta menerima proteksi profesional
Beberapa tahun terakhir marak kasus dimana sering terjadi kasus kekerasan maupun kriminal  Bentuk-bentuk Perlindungan Terhadap Guru

UU NOMOR 14  TAHUN 2005 ((Undang-Undang Guru dan Dosen) PASAL 39
1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memperlihatkan proteksi terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perlindungan hukum, proteksi profesi, proteksi keselamatan dan kesehatan kerja, pengukuhan atas kekayaan intelektual.

PP No. 19 Tahun 2017 jo PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru
Pasal 7 ayat (1) karakter h : mengamanatkan bahwa guru harus “Memiliki jaminan proteksi aturan dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan”

UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 40 ayat (1) karakter d : “Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh proteksi aturan dalam melaksanakan kiprah dan hak atas hasil kekayaan intelektual”

Bentuk-bentuk Perlindungan terhadap Guru 

Bentuk Perlindungan Guru
Perlindungan Hukum:
Perlindungan aturan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak akseptor didik, orang renta akseptor didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 

Perlindungan Profesi:
Perlindungan terhadap pemutusan kekerabatan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pinjaman imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam memberikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/ pelarangan lain yang sanggup menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 

Perlindungan Keselamatan:
Perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, peristiwa alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. 

Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual:
Pengakuan atas kekayaan intelektual  sebagai karya atau prestasi yang dicapai oleh guru dengan cara melegitimasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Perlindungan Profesi Guru 


Pemutusan kekerabatan kerja yang tdk sesuai dgn peraturan perundang-undangan
Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya
Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
Pemberian hukuman pemutusan kekerabatan kerja bagi guru harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama

Pemberian imbalan yang tidak wajar
Pemerintah, Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar

Pembatasan dalam memberikan pandangan
  • Setiap guru mempunyai kebebasan akademik untuk memberikan pandangan
  • Setiap guru mempunyai kebebasan untuk: mengungkapkan ekspresi, membuatkan kreatifitas, dan melaksanakan penemuan gres yang mempunyai nilai   tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran
  • Kebebasan dalam memperlihatkan penilaian kepada akseptor didik: substansi, prosedur, instrumen penilaian, dan keputusan final dalam penilaian
  • Ikut menentukan kelulusan akseptor didik: penetapan taraf penguasaan kompetensi, standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan  menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus

Pelecehan terhadap profesi guru
  • Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari akseptor didik, orang renta akseptor didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain
  • Kebebasan utk berserikat dlm organisasi/asosiasi profesi:mengeluarkan pendapat secaralisan/tulisan atas dasar keyakinan akademik, menentukan dan dipilih sebagai pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, bersikap kritis dan obyektif thdp organisasi profesi


Pembatasan/pelarangan lain yang sanggup menghambat guru dalam  melaksanakan tugas
  • Setiap guru yang bertugas di kawasan konflik harus terbebas dari banyak sekali ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman
  • Guru harus diberi kesempatan untuk berperan dalam penentuan  kebijakan pendidikan formal: saluran terhadap sumber isu kebijakan, partisipasi dlm pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal, dan memperlihatkan masukan dlm penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan

Demikian tadi goresan pena mengenai bentuk-bentuk proteksi terhadap guru yang mencakup proteksi hukum, proteksi profesi, proteksi keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengukuhan atas kekayaan intelektual. 
Related Posts