Nih Rawan Penyimpangan, Dukungan Sertifikasi Guru Diusulkan Tidak Lewat Pemda

Buruknya sistim distribusi atau penyaluran dari sentra ke pemerintah tempat dituding menjadi penyebab problem kelebihan anggaran yang gres saja menciptakan heboh. Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti.



Retno menuturkan, pada 2014 FSGI pernah mendapat beberapa laporan dari guru yang tunjangannya tertunda hingga enam bulan.

Retno pun mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut terjadi alasannya yaitu anggaran TPG sengaja disimpan untuk didepositokan oleh pemerintah daerah.

Praktik tersebut, kata Retno, sudah terjadi semenjak awal pemberlakuan sistem distribusi melalui pemerintah tempat pada 2007.

"Sebelum tahun 2012 kami mendapat data, dana sumbangan terlambat alasannya yaitu disimpan untuk dibungakan," ujar Retno dikala ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

"Jadi sengaja ditahan kemudian didepositokan di bank. Temuan itu sudah kami laporkan," kata dia.

Retno mengatakan, untuk menghindari praktik penyimpangan, pemerintah sentra sebaiknya mengubah sistem transfer tunjangan. Artinya, TPG pribadi dibayarkan ke rekening pribadi guru.

Selama ini, guru tidak mengetahui berapa besaran sumbangan yang seharusnya diterima. Sebab, pada praktiknya sumbangan tidak dibayarkan secara rutin oleh pemerintah daerah.

Setelah dilakukan penghitungan pun, kata Retno, masih ditemukan jumlah sumbangan yang diterima tidak sesuai dengan honor pokoknya.

Retno meyakini dengan sistem distribusi pribadi ke rekening guru sanggup meminimalisasi praktik penyimpangan dan menghindari terjadi kelebihan anggaran TPG.

"Sebelumnya sistem transfer itu pribadi ke rekening guru, tidak melalui pemerintah daerah. Tidak ada gangguan. Kalau sumbangan dosen sanggup pribadi bersama gaji, kenapa guru tidak bisa?" kata Retno.

Ditemui secara terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa Kemendikbud akan memperketat prosedur pengawasan terhadap distribusi Tunjangan Profesi bagi Guru (TPG).

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kelebihan anggaran TPG yang tidak terpakai ibarat yang terjadi dikala ini.

Adanya sisa anggaran sumbangan yang tidak terpakai dari tahun sebelumnya, menciptakan Kementerian Keuangan harus memotong anggaran sumbangan di tahun berikutnya.

"Ya kami akan tingkatkan pengawasan, jangan hingga ada sisa anggaran sumbangan yang terlalu besar," ujar Muhadjir dikala ditemui di gedung Kementerian Pendidikan, Jakarta, Rabu (31/8/2016). liputan6.com
Related Posts