Nih Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi; Kma No 303 Tahun 2016
Keputusan Menteri Agama RI tentang konversi guru pada jenjang Madrasah ibtidaiyah nomor 303 tahun 2016 tertanggal 22 Juni 2016
KMA no 303 tahun 2016 |
Isi keputusannya yaitu Guru pada Madrasah ibtidaiyah yang mempunyai akta guru mata pelajaran diberikan kewenangan mengajar untuk mengajar wali kelas di Madrasah Ibtidaiyah dan berhak mendapatkan pemberian profesi guru.
0 Response to "Nih Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi; Kma No 303 Tahun 2016"
Posting Komentar