Nih Hubungan Raport Ukg Dengan Modul Dan Moda Diklat Guru Pembelajar
Bagi akseptor guru pembelajar nantinya akan diberikan akun guru pembelajar, khususnya mereka yang melakukan Diklat Guru Pembelajar memakai moda daring dan moda kombinasi. Nah dalam raport UKG (baca saja hasil UKG 2015) akan kita lihat pola menyerupai citra di bawah ini,
raport UKG |
Hasil UKG setiap guru dikelompokkan menurut jumlah Modul dibandingkan dengan angka Capaian Minimum UKG ( KCM = 5.5). yang dipetakan dalam matrik peningkatan Kompetensi dengan standar menyerupai terlihat dalam tabel dibawah:
Jumlah modul dibawah KCM * | Mode Diklat | Kode |
---|---|---|
8, 9, 10 | Tatap Muka | TM |
6, 7 | Daring Kombinasi | DK |
3, 4, 5 | Daring | D |
0, 1, 2 | Calon Instruktur | IN |
keterangan;
KCM = Kriteria Capaian Minimal
Nah dari hasil UKG 2015 atau raport UKG di atas, maka dijadikan dasar sebagai penentuan calon kepesertaan Guru Pembelajar. Kemudian Guru yang raport UKGnya belum memenuhi KCM, akan mempelajari modul-modul yang belum memenuhi KCM tadi. Jika melihat gambardi atas maka akseptor Guru Pembelajar wajib merampungkan modul guru pembelajar yaitu modul B, F, dan H dengan kegiatan guru pembelajar secara daring/online.
Bagi guru yang hasil UKG 2015nya ada 2 atau kurang nilai KCM nya, maka akan diikutsertakan dalam diklat Instruktur Nasional atau Narasumber Nasional.
Nilai UKG saya 80, kok tidak dipanggil jadi akseptor diklat Instruktur Nasional. Dalam setiap kabupaten kota tentu banyak guru yang memenuhi syarat sebagai akseptor diklat pelatih Nasional atau narasumber kegiatan Guru Pembelajar, namun Pusat dalam hal ini Ditjen GTK memperlihatkan kuota terbatas, maka dari itu seandainya yang memenuhi syarat misalna ada 100 guru, sedangkan kuota cuma 20 orang, ya 20 orang saja yang ditunjuk menjadi akseptor insruktur Nasional. Sip sudah terang ya Bapak Ibu Guru.
Related Posts