Nih Santunan Fungsional Diubah Jadi Insentif Pusat
Lewat akun facebooknya Tagor Alamsyah Harahap menyatakan bahwa masa subsidi Tunjangan Fungsional sesuai PP 74 tahun 2005 (ralat yg benar PP 74 tahun 2008) telah habis, adapun untuk mengakomodasi / menggantinya yaitu dengan insentif guru.
Melihat dari pernyataan di atas kelihatannya syarat untuk penerimanya tidak jauh berbeda dengan syarat peserta santunan fungsional. Bagaimana dengan santunan lain menyerupai Tunjangan akademik? Nampaknya juga telah berakhir kalau berkaca pada PP 74 tahun 2005 tersebut.
Silakan dishare info ini. Terima Kasih
syarat guru peserta insentif pusat
Berikut pernyataannya
Assalamualaikum WW. Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun semenjak diundangkan. Sebagai pengantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tdk sanggup jam tdk boleh terima insentif ini). Salah satu Syarat utama yaitu beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh alasannya yaitu itu mohon jangan memperlihatkan jam anda ke guru lain semoga sama2 terima alasannya yaitu akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu. Kami siapkan 100.000 kuota, kalau yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami semoga para guru menerangkan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam alasannya yaitu bisa dan dibutuhkan, kalau tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini). Mari tunjukkan anda diharapkan oleh sekolah dgn diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang2 minimal 24 jam perminggu. Wassalam
Assalamualaikum WW. Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak...
Dikirim oleh Tagor Alamsyah Harahap pada 28 Januari 2016
Related Posts