Nih Permendikbud No 4/2015 Ihwal Ekuivalensi Pembelajaran/Pembimbingan

Kemendikbud meluncurkan satu lagi Permen perihal EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN/ PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA MENJADI
KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Kemendikbud meluncurkan satu lagi Permen perihal EKUIVALENSI KEGIATAN PEMBELAJARAN Nih Permendikbud No 4/2015 perihal Ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan
ekuivalensi acara pemebelajaran/pembimbingan

Apa itu ekuivalensi dalam permendikbud 4 / 2015 ini?

Kegiatan pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka yang sanggup diekuivalensikan sebagai bab dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal  24 jam per  minggu,  di peruntukkan bagi  gur u SMP/ SMA/ Sekolah Menengah kejuruan yang mengaj ar  mat a pelajaran tertentu pada rombongan mencar ilmu yang melakukan Kurikulum  2013  pada semester pertama menjadi Kurikulum  Tahun 2006   pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. ringkasnya Ekuivalensi ialah penghargaan acara selain mengajar di kelas untuk di akui sebagai jam pelajaran (JJM)

Tujuan Ekuivalensi

Mengatasi permasalahan guru yang bersertiļ¬kat  pendidik  yang mengajar  mata pelajaran tertentu pada rombongan mencar ilmu di SMP/SMA/SMK yang sebelumnya memakai kurikulum 2013,
lalu memakai kurikulum tahun 2006  untuk memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu

5 Kegiatan yang sanggup dikategorikan ekuivalensi


Menjadi Wali Kelas, Pembina OSIS, Pembimbing Ekstrakukrikuler, Guru Piket, dan Menjadi tutor.

Selengkapnya mengenai teknis, syarat dan panduan mengenai ekuivalensi acara pemebelajaran dan pembimbingan ini  Anda sanggup mengunduh Permendikbud nomor 4 tahun 2015 di link ini 
Teknis dan tanya jawab lengkapnya sanggup di unduh di link ini 

Related Posts