Nih Agenda Kiat Guru Akan Diujicoba Untuk Pembayaran Tunjangan

Mekanisme pengawasan dan evaluasi guru diperlukan handal dan akurat, biar evaluasi adil dan bermartabat dimana evaluasi kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat utama dalam proteksi tunjangan profesi, demikian ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan.

Saat ini Kemdikbud bekerja sama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melaksanakan ujicoba jadwal Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru).

Program ini dalam rangka membangun perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan kinerja guru serta melibatkan masyarakat dalam peningkatkan layanan pendidikan.
Ada tiga kabupaten percobaan yang diajak bekerja sama, yaitu Kabupaten Kaimana, Ketapang, dan Keerom. Pendekatan yang dilakukan oleh KIAT Guru ialah memperbaiki prosedur dan transparansi pembayaran tunjangan guru di tiga kabupaten tersebut, dan dikaitkan dengan keberadaan dan kualitas pelayanannya.
Mekanisme pengawasan dan evaluasi guru diperlukan handal dan akurat Nih Program KIAT Guru akan diujicoba untuk pembayaran tunjangan
anies baswedan
"Melalui KIAT Guru, ada tiga instrumen evaluasi yang dipakai untuk mengukur kinerja layanan guru.
  1. Pertama, memakai aplikasi berbasis Android yang sanggup dipakai untuk mendata kehadiran guru dan murid secara akurat," ulasnya.
  2. Kedua, instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar para akseptor latih dalam literasi dan numerasi dasar akseptor didik. Hasil pemetaan kemampuan dasar murid secara sederhana, lanjutnya, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian murid-murid di desa mereka dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006.
  3. Ketiga, instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja layanan guru menurut 5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut peningkatan kompetensi guru dalam hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.

Instrumen tersebut dituangkan dalam Formulir Penilaian Layanan yang diisi dan dilengkapi setiap bulan oleh Komite Pengguna Layanan yang terdiri dari perwakilan orang bau tanah siswa, tokoh agama dan masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.

"Ketiga instrumen tersebut dipakai sebagai perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan dengan kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan akuntabilitas guru kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, yang telah diadaptasikan untuk bidang pendidikan. Rencananya, ujicoba akan mulai dilakukan pada pertengahan tahun 2016," pungkasnya.
Related Posts