Nih Sergur 2015 Contoh Ppgj Terancam Batal
Sebagaimana kita tahu pemerintah tahun ini berencana akan mengadakan sertifikasi guru dengan 2 contoh yakni PLPG dan PPGJ. Jadwal dan penerima sergur PLPG amgkatan awal sudah dirilis
Tercantum pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen bahwa Guru yang belum mempunyai kualifikasi akademik dan akta pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan akta pendidik paling usang 10 (sepuluh) tahun. Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang tersebut dilaksanakan melalui:(1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF),dan (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), sedangkan guru yang diangkat sesudah ditetapkannya Undang-Undang, sertifikasinya dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Berdasarkan bocoran info yang blog INFO GURU dapatkan, pelaksanaan sertifikasi guru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015 ini semuanya masih akan tetap memakai contoh PLPG. Meskipun pada awalnya Kemdikbud berkeinginan melakukan melalui 2 (dua) contoh yakni PLPG dan PPGJ. Adapun alasan belum sanggup dilaksanakannya PPGJ tahun ini disebabkan belum adanya payung aturan untuk pelaksanaannya. Saat ini Kemdikbud sedang meminta ajaran ke Mahkamah Agung khusus membahas kebijakan ini. Rencananya sesudah lebaran nanti PSG akan diundang untuk kembali membahas penyusunan payung aturan dimaksud.
Hal lain yang menimbulkan penundaan pelaksanaan PPGJ di tahun 2015 ini yakni keterbatasan anggaran pemerintah. Mengingat anggaran yang diharapkan untuk sertifikasi guru melalui PPGJ yakni Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) per orang. Belum lagi dampak adanya restrukturisasi organisasi pada Kemendikbud, dimana BPSDMPK-PMP telah bubar berganti Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Selanjutnya, dampak pisah ranjang antara Kemendikbud dan Kemenristek Dikti, pemerintah berencana melakukan sertifikasi guru melalui contoh “Pendidikan Profesi Guru pra Jabatan (PPG pra Jab) di bawah komando Kemenristek Dikti, sedangkan Kemendikbud dan Kemenag sebagai pelaksana sertifikasi guru melalui contoh PLPG dan PPGJ.
Terkait planning sergur tahun 2016 nanti jikalau melihat kondisi ketika ini dimana jumlah guru yang diangkat sebelum tahun 2005 masih sangat banyak jumlahnya, baik yang di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbud maka satu-satunya jalan untuk tetap melakukan sertifikasi guru di tahun 2016 nanti melalui contoh PLPG. Bahkan ada kemungkinan beberapa ketentuan yang terkait linearitas juga akan dihapuskan dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ nanti lantaran linearitas tidak harus dengan S-1 kedua. Namun semua ini tergantung pada hasil keputusan yang nantinya akan ditetapkan secara tolong-menolong antara Kemendikbud, Kemenag dan Kemenristek Dikti.
Demikian info terbaru terkait sergur tahun 2015. Silakan dishare info menggembirakan ini.
Related Posts