Nih Kemdikbud Tempuh Jalur Aturan Jikalau Pemda Tidak Salurkan Tunjangan

Kemdikbud Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Pemerintah Daerah Tidak Salurkan Tunjangan GURU

Jakarta, Kemdikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah mengirimkan surat edaran kepada pemerintah tempat untuk segera menyalurkan sumbangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil tempat (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013. Ia menegaskan, kalau ada pemerintah tempat yang tidak mencairkan sumbangan guru, sementara semua elemen pencairan sumbangan telah terpenuhi, Kemdikbud akan menempuh jalur hukum.

“Kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke pegawapemerintah penegak hukum,” tegas Mendikbud ketika jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (25/04/2014).

Ia mengatakan, dana untuk membayar TPG sudah ada di kas daerah. Payung aturan untuk mencairkannya juga sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 wacana Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014. Selain itu, nama-nama guru yang berhak mendapatkan TPG juga sudah dikeluarkan Kemdikbud melalui SK TPG PNSD tahun 2014 dan SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010-2013.

“Satu-satunya jalan ya wilayah aturan kalau tidak ada niatan baik (menyalurkan). Kalau tidak disalurkan, akan jadi temuan,” ujar Mendikbud.

Dalam suratnya, Mendikbud meminta pemerintah tempat menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014. Surat edaran Mendikbud mengenai pembayaran TPG dikirim tertanggal 24 April 2014 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan bupati serta walikota di seluruh Indonesia.

Alasan pengiriman surat hanya kepada Gubernur DKI Jakarta, tidak kepada seluruh gubernur di Indonesia yakni alasannya yakni untuk provinsi DKI Jakarta, anggaran untuk membayarkan TPG disalurkan ke pemerintah provinsi, bukan ke pemerintah kabupaten dan kota ibarat provinsi lain.

Kemdikbud Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Pemerintah Daerah Tidak Salurkan Tunjangan GURU Nih Kemdikbud Tempuh Jalur Hukum Jika Pemerintah Daerah Tidak Salurkan Tunjangan

Pada gosip terdahulu dinyatakan bahwa Penyaluran sumbangan profesi guru (TPG) bagi guru bukan PNS telah rampung lebih dari 80 persen untuk semua jenjang. Sisanya, sedang dalam proses verifikasi atau dinyatakan tidak layak menerima surat keputusan (SK) pembayaran.

Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyebutkan, total pemilik akta untuk jenjang PAUDNI sebanyak 43.336 orang, dan 94,9 persen di antaranya telah tersalurkan. Sebanyak 4,2 persen lainnya sedang dalam proses verifikasi, dan 0,91 persen tidak layak SK. Untuk jenjang SD/SMP/SDLB/SLB, dari total 97.368 pemilik akta , 83,7 persen di antaranya telah tersalurkan, dan 9,8 persen masih dalam proses penyaluran. Dan untuk jenjang SMA/SMK, dari 61.681 pemilik sertifikat, sebanyak 84,1 persen telah tersalurkan, dan 13,9 persen masih dalam proses penyaluran.

“Mengapa masih ada yang perlu diverifikasi, alasannya yakni masih ada persyaratan yang belum terpenuhi. Para guru masih diberi waktu memverifikasi sampai simpulan semester,” kata Mendikbud ketika memberi keterangan pers di kantor Kemdikbud, Jumat (25/04/2014).

Ada beberapa syarat yang mengakibatkan SK pembayaran TPG para guru harus diverifikasi dan belum diterbitkan. Mulai dari status guru yang belum terdaftar di rombongan belajar, belum memutakhirkan data, atau telah memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan berguru tidak wajar, yaitu jumlah jam mengajar melebihi KTSP. Alasan lain, kata Menteri Nuh, kalau guru mengajar tidak linier dengan sertifikat.

Selain alasan verifikasi, SK juga tidak sanggup diterbitkan kalau guru yang bersangkutan telah pensiun atau meninggal dunia. Begitu pula dengan guru yang beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan non guru, atau guru tidak mengajar 24 jam. Guru tidak tetap (GTT) juga tidak berhak mendapatkan TPG, sama halnya dengan guru yang mengajar di sekolah yang rasio siswa dan gurunya di bawah 20 bagi siswa di tempat normal. Mendikbud mengatakan, penyaluran TPG bukan PNS ini akan terus dilanjutkan sampai semua guru mendapatkan hak sumbangan profesinya.

Sumber
Related Posts