Program Diklat Guru 2018 Pengganti Aktivitas Guru Pembelajar
Program Diklat Guru dilaksanakan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan (komunitas GTK). Pemberdayaan komunitas GTK melalui Pusat Kegiatan Gugus/ Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok
Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) serta Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) merupakan salah satu prioritas kegiatan Ditjen GTK. Oleh alasannya itu, Ditjen GTK melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan
Komunikasi (LPPPTK KPTK), Dinas Pendidikan dan instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Diklat Guru berbasis komunitas GTK.
Program Diklat Guru terbagai menjadi dua rancang berdiri kegiatan diklat. Rancang berdiri kegiatan diklat yang pertama yakni kegiatan diklat bagi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling yang pola peningkatan kompetensinya memakai pola 10 modul Diklat dan diakhiri dengan post test. Rancang berdiri kegiatan diklat yang kedua yakni yang diberlakukan bagi guru kejuruan atau guru kompetensi keahlian. Rancang berdiri kegiatan diklatini dibangun dari kebutuhan lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang harus link and match dengan kebutuhan kompetensi dunia usah dan industri.
Sasaran Program Diklat Guru
Sasaran Program Diklat Guru yakni guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bagi guru kelas, guru mata pelajaran dan guru bimbingan konseling, telah mengikuti UKG tahun 2015 atau UKG susulan tahun 2017 dengan profil hasil UKG-nya mengatakan terdapat 3 (tiga) sampai 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (70).
2. Bagi guru kejuruan, telah melaksanakan penilaian diri memakai instrumen APL 02 terhadap unit-unit kompetensi pada suatu klaster sesuai denah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV, dan menyatakan dirinya “Belum Kompeten” pada unit kompetensi tertentu.
Program Diklat Guru dilaksanakan memakai moda tatap muka dan sanggup dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Moda tatap muka merupakan bab dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi secara pribadi antara fasilitator dengan penerima pembelajaran. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka mencakup pertolongan input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, kuis, praktik, dan penugasan.
Moda tatap muka sanggup dilaksanakan dengan dua alternatif, yaitu: 1) tatap muka penuh dan 2) tatap muka dan berguru mandiri.
1. Tatap Muka Penuh
Program Diklat Guru dengan pola tatap muka penuh yakni kegiatan training yang seluruh alokasi waktu pembelajarannya dilaksanakan secara tatap muka antara penerima dan fasilitator. Pada pola tatap muka penuh, penerima mengikuti training selama 60 JP bagi Guru Mata Pelajaran, Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, dan Guru BK untuk menuntaskan 2 Kelompok Kompetensi (dua modul
pedagogik dan dua modul profesional). Sedangkan bagi Guru Kejuruan, training selama 150 JP untuk pandalaman bahan pedagogik, pendalaman bahan profesional serta Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada 2 (dua) klaster tertentu sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.
2. Tatap Muka dan Belajar Mandiri
Program Diklat Guru pola tatap muka dan berguru berdikari yakni kegiatan pendidikan dan training yang pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan dengan berguru mandiri. Kegiatan tatap muka di awal kegiatan diberi istilah In Service Learning 1 atau In-1, sementara kegiatan tatap muka di final kegiatan diberi istilah In Service Learning 2 atau In-2. Kegiatan On the Job Learning (On) yakni kegiatan berguru berdikari yang merupakan kelanjutan dari proses kegiatan In-1.
a) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, Guru Mapel dan Guru BK Kegiatan pembelajaran ini terdiri atas kegiatan In-1, kegiatan On, dan kegiatan In-2, dengan pola 20JP-20JP-20JP (20-20-20) atau 20JP-30JP10JP (20-30-10).
b) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru Kejuruan
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi guru kejuruan memakai pola menyerupai pada gambar dibawah
Demikian sekilas warta mengenai kelanjutan kegiatan guru pembelajar atau PKB tahun 2018 yang diubah namanya menjadi kegiatan diklat guru. Siap-siap saja mungkin ada diantara bapak ibu nanti yang akan dipanggil menjadi Instruktur dalam PKB tahun 2018 ini. File lengkap pedoman PKB tahun 2018 silakan unduh di bawah ini.
Related Posts