Ini Besaran Dan Perhitungan Thr Dan Honor 13 2018 Bagi Pns/Polri/Tni Dan Pensiunan


Gaji 13 dan honor 14 direncanakan akan diberikan kembali kepada para PNS di tahun 2018 ini. Dimana Peraturan Pemerintah mengenai hal ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenpan RB. Gaji 13 semenjak beberapa tahun terakhir diterima oleh PNS dan pensiunan, sedangkan honor 14 dibayarkan alasannya yakni tidak adanya kenaikan honor PNS di tahun 2018 ini. Gaji ke-13 diberikan ketika anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran.
Peraturan Pemerintah dan PMK perihal THR PNS serta Juknis pembayarannya

THR tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar honor pokok, santunan umum, santunan keluarga, santunan jabatan, dan santunan kinerja. Sementara, THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, santunan keluarga, dan/atau santunan pelengkap penghasilan. Pada Tahun 2017, THR hanya diberikan kepada aparatur Pemerintah sebesar honor pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR.


Gaji ke-13 untuk aparatur Pemerintah dibayarkan sebesar honor pokok, santunan umum, santunan keluarga, santunan jabatan, dan santunan kinerja. Sementara, untuk Pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, santunan keluarga, dan/atau santunan pelengkap penghasilan.

Besaran Perhitungan THR atau honor 14

Pemerintah telah menerbitkan PP dan Peraturan menteri Keuangan perihal pembayaran THR tahun 2018 ini.  Yakni PP nomor 19 tahun 2018 perihal THR PNS, PP nomor 20 tahun 2018 perihal THR PNS pada LNS, dan PMK nomor  tahun 2018 perihal Juknis pelaksanaan Pemberian THR bagi PNS, prajurit TNI, Anggota Polisi Republik Indonesia dll.


Berikut poin-poin penting PP dan PMK perihal THR 2018 tersebut.

Tunjangan Hari Raya dibayarkan sebesar honor bulan Mei 2018, dan dibayarkan pada bulan Juni 2018 ditambah santunan keluarga, santunan jabatan dan santunan umum (kinerja)

Gambar dibawah yakni besaran THR tahun 2018 bagi PNS di Lembaga Non Struktural :D






Dari situs kemenpan RB disebutkan bahwa bahwa  honor ke-13 besarannya yakni sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2018. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi  honor pokok, santunan keluarga, santunan jabatan/tunjangan umum dan santunan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi  honor pokok, santunan keluarga dan santunan jabatan.

 direncanakan akan diberikan kembali kepada para PNS di tahun  Ini Besaran dan Perhitungan THR dan Gaji 13 2018 Bagi PNS/Polri/TNI dan Pensiunan
Gaji 13 dan Gaji 14 THR PNS

Besaran Gaji 13



Gaji 13 bagi  Penerima pensiun mencakup : pensiun pokok, santunan keluarga dan/atau santunan pelengkap penghasilan. Sedangkan untuk peserta santunan hanya mendapatkan santunan sesuai peraturan perundang-undangan.



 direncanakan akan diberikan kembali kepada para PNS di tahun  Ini Besaran dan Perhitungan THR dan Gaji 13 2018 Bagi PNS/Polri/TNI dan Pensiunan
besaran jumlah honor 13 PNS
 direncanakan akan diberikan kembali kepada para PNS di tahun  Ini Besaran dan Perhitungan THR dan Gaji 13 2018 Bagi PNS/Polri/TNI dan Pensiunan


Untuk THR atau honor 14 , akan diberikan sebesar honor pokok pada bulan Mei  2018.  THR untuk peserta pensiun/tunjangan dari pensiun pokok/tunjangan bulan Mei 2018.

Nah demikian isu mengenai honor 14 dan honor 13 PNS serta pensiunan. Jangan lupa untuk berinfak ya kalo udah cair. Buka juga jadwal pencairan honor 13 dan honor 14.

Silakan download selengkap filenya pada link ini.
Related Posts