Perlindungan Aturan Terhadap Profesi Guru

Pada artikel sebelumnya telah dijabarkan mengenai bentuk-bentuk pinjaman terhadap guru yakni pinjaman hukum, pinjaman profesi, pinjaman keselamatan dan kesehatan kerja, dan legalisasi atas kekayaan intelektual yang diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen (UU 14 Tahun 2005). Pada artikel kali ini akan dibahasa khusus mengenai perlindungan guru dalam aspek hukum. Penting, mengingat banyak kejadian, guru yang tersandung masalah hukum, baik alasannya tuntutan orangtua/masyarakat terhadap guru maupun guru yang memang harus menuntut jikalau sewaktu menjalankan kiprah tidak terlindungi dari kekerasan misalnya.

Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru


Yang dimaksud guru disini  yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Perlindungan hukum yakni upaya melaksanakan pinjaman aturan terhadap guru dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak penerima didik, orang renta penerima didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Dalam menjalankan kiprah keprofesionalannya seorang guru dilindungi oleh UU dan peraturan yakni
termaktub dalam

  1. PP No. 19 Tahun 2017 jo PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru Pasal 7 ayat (1) abjad h : mengamanatkan bahwa guru harus “Memiliki jaminan pinjaman aturan dalam melaksanakan kiprah keprofesionalan” 
  2. Pasal 39 ayat 2: “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memperlihatkan pinjaman terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi pinjaman hukum, pinjaman profesi, serta pinjaman keselamatan dan kesehatan kerja.”
  3. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (1) abjad d : “Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh pinjaman aturan dalam melaksanakan kiprah dan hak atas hasil kekayaan intelektual”
  4. UU No. 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Pada artikel sebelumnya telah dijabarkan mengenai  Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Dasar Hukum Perlindungan terhadap Guru

Adapun bentuk Perlindungan aturan sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (2) meliputi pinjaman aturan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak penerima didik, orang renta penerima didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.


Pihak yang Wajib Memberikan Perlindungan Terhadap Profesi Guru

Dalam PP nomor 74 tahun 2008 wacana Guru, pihak yang wajib memperlihatkan pinjaman terhadap guru adalah:
  1. Pemerintah
  2. Pemerintah daerah
  3. Satuan Pendidikan
  4. Organisasi profesi guru
  5. Masyarakat
Pada artikel sebelumnya telah dijabarkan mengenai  Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru


Pihak yang Berhak Melakukan Pengaduan
Jika ada pihak yang diduga melaksanakan pelanggaran hukum, yang sanggup merugikan guru, berikut ini pihak-pihak yang sanggup melaksanakan pengaduan.
  1. Guru atau hebat waris guru yang bersangkutan
  2. Sekelompok guru yang memiliki kepentingan yang sama
  3. Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atas dasar surat kuasa guru/ahli waris guru
  4. Pemerintah/organisasi profesi/instansi terkait apabila pelanggaran aturan yang dilakukan menjadikan kerugian besar/korban yang tidak sedikit.
Pada artikel sebelumnya telah dijabarkan mengenai  Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Pihak yang Berhak Melakukan Pengaduan

Indonesia yakni negara hukum, tetapi bukan berarti setiap duduk masalah harus selalu diselesaikan secara hukum. Jika masih sanggup diupayakan penyelesaian secara hening (kekeluargaan), tetapi bukan berarti diselesaikan dengan cara pelaku memperlihatkan “uang damai” 


0 Response to "Perlindungan Aturan Terhadap Profesi Guru"

Posting Komentar