Syarat Dan Cara Daftar Penerima Sergur Ppgj Kemdikbud

Kemaren sudah kami informasikan mengenai pengumuman Ditjen GTK perihal pendataan dan verifikasi penerima sertifikasi guru dalam jabatan lewat jalur Pendidikan Profesi Guru (PPGJ) tahun 2018. Adapun proses pendataan dan registrasi calon penerima PPGJ tersebut yaitu melalui akun SIM PKB masing-masing guru.

Namun ternyata masih ada yang kebingungan, sebagian guru ada tampilan sebagian yang lain tidak ada. Nah jikalau anda yang belum ada mungkin belum memenuhi persyaratan yang ada. Adapun persyaratan PPGJ sergur dalam jabatan sebagai berikut:

1. Belum mempunyai Sertifikat Pendidik
2. Status kepegawaian guru yaitu wajib PNS/CPNS/Guru Tetap Yayasan/Honor Daerah
3. Memiliki kualifikasi pendidikan D4/S1
4. Terdata di dapodik sebelum 31 Juli 2017
5. TMT Pengangkatan maksimal 1 Januari 2015.

Kemaren sudah kami informasikan mengenai pengumuman Ditjen GTK perihal  Syarat dan Cara Daftar Peserta Sergur PPGJ Kemdikbud
syarat mendaftar PPG J Guru di SIM PKB


Jika Bapak ibu memenuhi persyaratan, maka akan muncul tampilan di atas.
Adapun cara mendaftar klik mendaftar menyerupai gambar di atas. Kemudian unggah scan ijazah terakhir Bapak Ibu.


Berikut panduan cara Mendaftar PPG tahun 2017 di SIM PKB.

Setelah login SIM PKB Klik tombol Mendaftar

Klik mendaftar sekarang
Isi dan lengkapi data tawaran pada halaman formulir pendaftaran

Cek ulang data yang telah dimasukkan, jikalau yakin sudah benar klik Daftarkan
Kotak obrolan yang muncul Cetak Bukti Ajuan untuk mencetak bukti registrasi PPG Anda.
Pantau terus halaman SIM PKB untuk mengetahui aktivitas pretest yang akan diselenggarakan mulai 25 Nopember menyerupai info lanjutan di bawah ini.

Selengkapnya silakan lihat panduan bergambar di bawah ini.
Kemaren sudah kami informasikan mengenai pengumuman Ditjen GTK perihal  Syarat dan Cara Daftar Peserta Sergur PPGJ Kemdikbud
Cara Daftar PPG 2018
Kemaren sudah kami informasikan mengenai pengumuman Ditjen GTK perihal  Syarat dan Cara Daftar Peserta Sergur PPGJ Kemdikbud
Cara mendaftar PPG 2018 Kemdikbud di SIM PKB
Kemaren sudah kami informasikan mengenai pengumuman Ditjen GTK perihal  Syarat dan Cara Daftar Peserta Sergur PPGJ Kemdikbud


Hal-hal yang perlu diketahui perihal PPGJ 2017/2018
  1. Seleksi berkas secara online oleh LPMP hingga tanggal 24 Nopember 2017 jadi tidak ada seleksi berkas secara manual baik lewat dinas maupun oleh LPMP sendiri.
  2. Akan diadakan pretest antara tanggal 25-30 Npember 2017
  3. Guru yang lolos Pretest akan ikut PPGJ di tahun 2018 yang dilaksanakan selama 4 bulan
Nah demikian info sementara perihal Sergur contoh PPGJ 2018. Apakah biaya PPGJ ditanggung peserta? Nah ini belum kita ketahui termasuk prosedur dan contoh PPGJ belum diterbitkan.

PPG gres akan dilaksanakan pre test pada selesai November 2017 pendaftar mulai tgl 1 sd 20 November 2017 yg dinyatakan lulus itu akan mengikuti PPG 2018 selama 4 bulan pemerintah hanya bisa membiayai penerima PPG 2018 seluruh Indonesia sebanyak 20.000 ribu org nanti kalau ada yg lulus tidak dipanggil sebagai penerima PPG *diharapkan ada proteksi dari Pemerintah kawasan atau mandiri* sebab kemampuan pemerintah sentra hanya 20.000 org seluruh Indonesia tolong ini disampaikan kepada para guru yg mengikuti Pre Test PPG 2018 dengan info ini semua guru tdk ragu ikut, tetap ikuti Pre Test PPG

Rangkaian persiapan PPG 2018 sudah dilakukan GTK semenjak November 2017 ini.

Ada 500rb guru yang terundang mengikuti Seleksi Calon Peserta PPG 2018 menurut data dapodik yang memenuhi syarat.
Syarat umum seorang guru menjadi penerima seleksi PPG 2018 yaitu:
1. Belum Sertifikasi
2. Harus S1/D4
3. Harus PNS, GTY atau Guru Honor Daerah
4. Tmt dibawah 31 Des 2015
5. Belum pensiun, usia paling renta kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran '95 (asumsi sudah lulus S1)
6. Tidak harus mempunyai NUPTK
*7. Punya no.peserta UKG dan harus masuk SIM PKB *
Semua syarat diambil dari Dapodik per tanggal 31 Juli 2017

Tahapan seorang guru menjadi penerima seleksi PPG 2018 :

1. Pemberitahuan di SIM-PKB, penerima mengisi form isian, memilih bidang studi yg akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1
2. Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon penerima seleksi PPG 2018
3. Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
4. Jika lolos seleksi, gres GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018
Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal 1 - 20 November 2017. Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali ditahun depan.

POTENSI ADUAN KE ULT KEMDIKBUD
Karena data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi penerima seleksi PPG 2018. Petugas Layanan bisa mengarahkan pelapor untuk mengecek isian dapodik di ops sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan. Jika ada kesalahan, perbaiki di dapodik dan singkron (petugas Dapodik bisa memakai cara ini jikalau ada pengaduan yang masuk)
Related Posts