Sergur Ppg, Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Contoh Pendidikan Profesi Guru (Ppg) 2017


Sergur PPG, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017

Beberapa ketika yang kemudian admin dapatkan warta mengenai verifikasi dan pendataan calon penerima Sertifikasi Pendidik dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017. Lewat surat nomor 32110/B.B4/GT/2017 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru  Sergur PPG, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017
Sergur contoh PPG

Yang isinya sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan
melaksanakan pendataan calon penerima PPG bagi Guru Dalam Jabatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan
sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru
Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan final tahun 2015 dan sudah mempunyai kualifikasi S-1/D-IV
tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan
Profesi Guru (PPG).

Buka juga Syarat Daftar Sergur PPG J tahun 2018

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon Saudara memberikan kepada guru yang
belum mempunyai Sertifikat Pendidik beberapa hal sebagai berikut:

1. Guru calon penerima PPG Dalam Jabatan yaitu guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV.

2. Data calon penerima PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data
tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon penerima PPG Dalam Jabatan.

3. Guru melaksanakan konfirmasi kesediaan sebagai calon penerima PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai  (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan sanggup dibaca dalam situs tersebut. 

4. Guru harus tetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi
yaitu linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG
sanggup dilihat pada situs simpkb.

5. Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017.

Apa itu Sertifikasi Guru PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka di tautan Syarat daftar Sergur Pola PPGJ 2018

Demikian sekilas info bagi rekan guru yang berminat mengikuti sergur contoh PPG tahun 2017 sanggup membuka akun SIM PKB masing-masing.
Related Posts