Persiapan Sergur Madrasah 2018
Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh guru madrasah wajib melaksanakan updating data status sertifikasinya secara berdikari melalui SIMPATIKA paling lambat tanggal 3 Juli 2017.
2. Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang difaksanakan oleh instansi manapun.
3. Pendaftaran calon akseptor sertifikasi guru dilakukan secara berdikari oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi http://simpatika.kemenaq.go.id.
4. Adapun persyaratan umum dari calon akseptor Sertifikasi Guru Tahun 2017 ialah sebagai berikut:
a) Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
b) Belum pernah mempunyai akta pendidik;
c) Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se lndonesia;
d) Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV dari
perguruan tinggi yang terakreditasi dan mempunyai kegiatan studi yang mempunyai izin penyelenggaraan;
e) Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
f) Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.
5. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Related Posts