Program Guru Keahlian Ganda


Dalam rangka meningkatkan daya saing regional dan melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 ihwal Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya meningkatkan jumlah dan kompetensi guru SMK. Untuk itu, Ditjen GTK telah melaksanakan analisis kebutuhan guru produktif SMK.

Salah satu upaya pemerintah, untuk memenuhi kebutuhan guru produktif di Sekolah Menengah kejuruan ialah dengan memperlihatkan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kompetensi keahlian baru. Penambahan pembekalan pengetahuan dan keterampilan produktif gres yang dibutuhkan Sekolah Menengah kejuruan diberikan kepada guru-guru normatif, adaptif, dan produktif dengan tingkat kejenuhan sangat tinggi (jumlah lebih) melalui Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA (Keahlian ganda).


Sejalan dengan pertumbuhan dunia perjuangan dan industri di Indonesia, usul tenaga terampil lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) semakin meningkat. Oleh alasannya ialah itu, Sekolah Menengah kejuruan perlu membekali penerima didiknya dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dunia perjuangan dan industri. Upaya yang harus dilakukan ialah dengan menyelenggarakan kegiatan keahlian yang sesuai dengan kebutuhan dunia perjuangan dan industri biar penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Menengah kejuruan menjadi efektif. Kondisi ini diikuti oleh perubahan kebutuhan tenaga guru, khususnya guru produktif di SMK. Dari hasil analisis kebutuhan guru oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan diperoleh peta bahwa beberapa kegiatan studi di Sekolah Menengah kejuruan mengalami kekurangan guru produktif sementara pada kegiatan studi atau mata pelajaran lainnya jumlah guru melebihi jumlah yang dibutuhkan. Kondisi ini menjadi duduk perkara dan harus sanggup segera dicarikan solusinya untuk mendukung kegiatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan biar kiprah dan fungsi Sekolah Menengah kejuruan dalam menyiapkan tenaga terampil sanggup mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di dunia perjuangan dan industri. Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) yang selanjutnya disebut Program Keahlian Ganda merupakan salah satu alternatif untuk memecahkan duduk perkara kekurangan guru produktif yang dibutuhkan SMK  dan mengatasi kelebihan guru produktif dan adaptif lainnya yang sudah jenuh.

Perubahan kiprah mengajar mata pelajaran/program studi usang menjadi kegiatan studi gres yang akan diampu oleh guru penerima Program Keahlian Ganda, di samping membutuhkan pengetahuan dan keterampilan gres sesuai dengan kebutuhan kegiatan studi baru, dibutuhkan pengalaman praktik mengajar positif pada kegiatan studi gres pada situasi di sekolah sebenarnya. Praktik pengalaman mengajar positif di sekolah sesuai dengan kegiatan studi yang gres dimaksudkan untuk memperlihatkan penguatan terhadap sikap, pengetahuan, dan keterampilan produktif serta metode mengajar pada lingkungan kerja bekerjsama sesuai dengan karakteristik kegiatan studi gres yang  harus diampu. Guru penerima Progam Keahlian Ganda harus dikenalkan pada situasi ruang berguru praktik yang baru, media berguru yang baru, serta menjalankan Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) produktif gres pada siswa bekerjsama untuk kegiatan studi yang baru. Oleh alasannya ialah itu pada Program Keahlian Ganda diharapkan kegiatan pengenalan kompetensi guru produktif dan penguatan pengalaman praktik lapangan (PPL) di Sekolah Menengah kejuruan dengan kegiatan studi gres yang akan diselenggarakan. Kegiatan ini juga diharapkan akan menjadi wahana proses induksi dari guru pembimbing kepada guru penerima Program Keahlian Ganda ihwal sikap, pengetahuan, keterampilan produktif, dan metode mengajar sesuai karakteristik kegiatan studi yang baru.

Penyelenggaraan kegiatan Pengenalan Kompetensi Guru Produktif dan Penguatan Pengalaman Lapangan pada Program Keahlian Ganda akan banyak melibatkan aneka macam pihak, yaitu Direktorat Jenderal GTK, PPPPTK/LPPPTK KPTK, Dinas pendidikan kabupaten/kota, SMK, guru pembimbing dan guru penerima Program Keahlian Ganda. Agar standar output dari penyelenggaraan kegiatan ini tercapai, maka standar proses dari penyelenggaraan pengenalan kompetensi guru produktif dan penguatan pengalaman lapangan perlu ditetapkan dan disosialisasikan kepada aneka macam pihak terkait.

Sebelum pelaksanaan Program Keahlian Ganda dijalankan, beberapa persiapan dilakukan untuk mendukung kegiatan dimaksud antara lain:
  1. Pembekalan Peserta Program Keahlian Ganda: membekali penerima ihwal Program Keahlian Ganda serta kiprah dan tanggung jawab selama penerima melaksanakan ON-1, IN-1, ON-2, dan IN-2.
  2. Pembekalan Guru Pendamping: membekali guru produktif calon pendamping penerima Program Keahlian Ganda ihwal kiprah dan tanggung jawab selama melaksanakan pendampingan di sekolah magang. Guru pendamping melaksanakan pembimbingan pada ketika penerima melaksanakan ON-1 dan ON-2.
  3. Pelatihan Instruktur: memperlihatkan penguatan kompetensi keahlian kejuruan pada widyaiswara dan/atau guru yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai instruktur. Tugas pelatih ialah mendidik dan melatih penerima Program Keahlian Ganda pada ketika IN-1 dan/atau IN-2.
Pembekalan peserta, guru pendamping, dan training pelatih dilakukan oleh tim pengembang dan narasumber Program Keahlian Ganda yang terdiri dari widyaiswara dan/atau tenaga kependidik lainnya yang kompeten. Untuk menguatkan dan mempertajam kompetensi keahlian tertentu, penyelenggara (PPPPTK/LPPPTK KPTK) Program Keahlian Ganda sanggup melibatkan tenaga jago menyerupai dosen dan/atau praktisi industri. Proses pelaksanaan Program Keahlian Ganda sanggup dilihat pada gambar  berikut.


Related Posts