Nih Kemdikbud Persiapkan Hukum Baku Honor Guru Honorer


Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) tengah mempersiapkan peraturan terkait pembayaran honor guru honorer. Peraturan ini disebut akan memperlihatkan kepada guru honorer akan besaran jumlah honor mereka.
 tengah mempersiapkan peraturan terkait pembayaran honor guru honorer Nih Kemdikbud Persiapkan Aturan Baku Gaji Guru Honorer
Peraturan Gaji Honorer

Pelaksana kiprah (Plt) Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi mengatakan, penetapan besaran honor honorer selama ini dimasukan dana pemberian operasional sekolah (BOS). Namun, honor untuk honorer tidak terang besarannya sebab tergantung dari masing-masing kepala sekolah (Kepsek).

"Peraturan ini untuk memudahkan dan menjamin bahwa pembayaran (gaji honorer) lebih jelas," kata Unifah,
Meski demikian, pembuatan peraturan ini seharusnya tidak terlalu lama. Sebab, pemberian dana BOS masih terdapat di Kemendikbud. Artinya Kementerian sanggup lebih cepat dalam memilih jumlah atau presentase untuk honor honorer melalui dana BOS tersebut.

Unifah meminta peraturan ini sanggup rampung dalam satu bulan ini. Sehingga pada awal bulan ketika pegawai negeri sipil (PNS) mendapat gaji, maka pegawai honorer juga sanggup mendapat honor serupa.

"Tapi ya ini (peraturan) jangan lama-lama, harus segera, sebab urusan perut kebutuhan pokok ini tidak sanggup ditunda," ujarnya.

Sebelumnya‎, Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) tengah menyiapkan peraturan terkait penyaluran honor bagi para guru honorer yang ketika ini masih tertunda akhir pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Rencananya bulan ini peraturan tersebut simpulan dan sanggup dipakai sebagai pola dalam pembayaran honor guru honorer. Republika
Related Posts