Nih Permendikbud 75 Tahun 2016 Wacana Komite Sekolah

Mendikbud Muhajir effendy telah menerbitkan Peraturan mendikbud perihal Komite sekolah yakni Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Dengan Permendikbud perihal Komite Sekolah ini masyarakat sanggup ikut serta, bergotong royong memajukan pendidikan di sekolah secara demokratis dan akuntabel. Nantinya masyarakat sanggup membedakan mana saja yang tergolong sumbangan dan pemberian melalui Komite Sekolah, pungutan pendidikan yang sah oleh sekolah dan pungutan liar oleh oknum,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.


Melalui Permendikbud tersebut, dibutuhkan Komite Sekolah sanggup memaksimalkan kiprahnya dalam peningkatkan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana, maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. “Latar belakang terbitnya Permendikbud ini yaitu untuk meningkatkan dan mendorong mutu layanan pendidikan, sehingga perlu revitalisasi fungsi dan peranan Komite Sekolah dengan prinsip gotong royong,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Daryanto, pada jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah yaitu forum berdikari yang beranggotakan orangtua/wali akseptor didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

“Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,” suara Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu.

Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah terdiri atas:
a. Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Memiliki pekerjaan dan sikap hidup yang sanggup menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau 2. Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik;
c.  Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau 2. Orang yang mempunyai pengalaman di bidang pendidikan.

“Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang,” suara Pasal 4 ayat (2) Permendikbud itu.
Ditegaskan dalam peraturan itu, bahwa bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.

Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah dipilih melalui rapat orangtua/wali siswa, dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, dengan masa jabatan paling usang 3 (tiga) tahun dan sanggup dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. Mengundurkan diri;
b. Meninggal dunia;
c. Tidak sanggup melaksanakan kiprah alasannya yaitu berhalangan tetap; atau
d. Dijatuhi eksekusi alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana kejahatan menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.

Irjen Kemdikbud Daryanto mengatakan, masyarakat juga bisa dilibatkan dalam pendanaan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Dalam hal ini, Komite Sekolah sanggup mendorong masyarakat untuk memperlihatkan pemberian dan sumbangan pendidikan. Namun, Daryanto juga menegaskan bahwa kiprah Komite Sekolah bukan hanya melaksanakan penggalangan dana. Ia menuturkan, di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan aturan mengenai kriteria pemilihan anggota Komite Sekolah, serta kiprah dan fungsi Komite Sekolah.

Tugas Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana. Komite Sekolah membantu sekolah merancang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Komite Sekolah juga melaksanakan pengawasan pelayanan pendidikan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari akseptor didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, revitalisasi kiprah Komite Sekolah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini juga dilakukan untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang diminta oleh Komite Sekolah kepada akseptor latih atau orang tua/wali.
“Permendikbud ini juga mempertegas bahwa Komite Sekolah dihentikan meminta pungutan. Kemudian, penggalangan dana berupa sumbangan dan pemberian pendidikan juga tidak boleh memberatkan orang tua/wali yang tidak mampu,” kata Chatarina. Ia juga berharap, Permendikbud tersebut bisa meningkatkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan melalui kiprah serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana pemberian dan sumbangan pendidikan oleh Komite Sekolah.

Unduh secara lengkap Permendikbud nomor 75 tahun 2016 perihal Komite  Sekolah di tautan ini

Related Posts