Nih Konsorsium Sertifikasi Guru; Kepmendikbud 065/P/2016
Konsorsium Sertifikasi Guru ialah adonan beberapa forum atau organisasi dalam menyelenggarakan sertifikasi guru. Dalam hal ini forum yang menyelenggarakan sergur ialah LPTK, Kemdikbud dan Kemristek Dikti.
konsorsium sertifikasi guru |
Untuk masa sertifikasi Guru tahun 2016 sampai 2020 konsorsium sergur ditetapkan menurut Kepmendikbud 065/P/2016 menggantikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 180/P/2012 ihwal Konsorsium sergur. Masa kiprah konsorsium sergur ialah selama 4 tahun.
Konsorsium Sertifikasi Guru mempunyai tugas:
a. merumuskan standar proses dan hasil sertifikasi guru; dan
b. melakukan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru.
Susunan keanggotaan Konsorsium sertifikasi guru.
1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ketua merangkap anggota
2.Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Wakil Ketua
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
4.Direktur Pembelajaran, Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
5.Direktur Jenderal Kelembagaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6.Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Anggota
7. Rektor Universitas Negeri Surabaya Anggota
8. Rektor Universitas Negeri Jakarta Anggota
9. Rektor Universitas Negeri Medan Anggota
10.Rektor Universitas Negeri Padang Anggota
11. Rektor Universitas Negeri Semarang Anggota
12. Rektor Universitas Negeri Malang Anggota
13. Rektor Universitas Negeri Makassar Anggota
14. Rektor Universitas Negeri Manado Anggota
15. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Anggota
16. Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung
17. ..........
Silakan unduh di tautan ini, Kepmendikbud ihwal Konsorsium Sertifikasi Guru
Related Posts