Nih Permendikbud 17 Tahun 2016 Bikin Guru Resah

Permendikbud 17/2016 ihwal Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru PNS menyebutkan, guru peserta pertolongan harus mempunyai rasio peserta didik dan guru yang mengacu pada PP 74 tahun 2008. PP tersebut menjelaskan, untuk jenjang pendidikan SD-SMA, rasio guru dan peserta didik ialah 1:20, sedangkan untuk MI-MA 1:15


Saat ini para guru sedang galau dengan peraturan gres mengenai pertolongan profesi dan komplemen penghasilan. Pasalnya, guru sekarang diminta memenuhi syarat rasio minimal jumlah siswa. Peraturan tersebut dinilai diskriminatif untuk sekolah kecil yang setiap tahun kekurangan murid.

Untuk memenuhi rasio guru dan siswa tentu banyak sekolah yang tidak akan dapat memenuhinya. Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya perlu meninjau kembali sekolah-sekolah yang mempunyai siswa sedikit.

Peninjauan itu akan diadaptasi dengan kondisi lingkungan. Menurut dia, kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan masih dapat disesuaikan.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menyatakan, jikalau sebuah kebijakan belum sempurna, akan dilakukan penyempurnaan. Dia mencontohkan ketentuan 24 jam mengajar bagi guru. Ketentuan tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 14/2005 ihwal Guru dan Dosen.

"Kewajiban mengajar 24 jam itu kan undang-undang. Ketika di lapangan, kita pantau," katanya.

Hasil pantauan ketika itu, kata dia, banyak guru yang kekurangan jam mengajar. Akhirnya, guru tersebut mencari komplemen dengan mengajar di sekolah lain. "Itu tidak manis untuk sekolah. Maka, harus ada penyesuaian," tuturnya.

Related Posts