Nih Gelar S. Pd I Berubah Ke S. Pd, Pma No 33 2016

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 33 tahun 2016 gelar akademik bagi lulusan dari perguruan tinggi keagamaan kembali berubah. Peraturan Menteri Agama yang ditetapkan tanggal 19 Agustus 2016 tersebut akan diberlakukan semenjak tanggal ditetapkan. Sebagai pola kalau sebelumnya lulusan sarjana jurusan tarbiyah Pendidikan Agama Islam dari IAIN bergelar S. PdI maka mulai tahun ini bergelar S. Pd.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor  Nih Gelar S. Pd I Berubah ke S. Pd, PMA No 33 2016

Dengan demikian PMA nomor 36 tahun 2009 perihal pembidangan ilmu dan gelar akademik dilingkungan perguruan tinggi Agama Islam dan PMA nomor 186 tahun 2014 perihal penetapan gelar akademik pasca sarjana dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian isu terbaru menngenai peraturan Menteri Agama perihal gelar perguruan tinggi Keagamaan. File pdf PMA no 33 tahun 2016 dapat di klik di tautan ini



Related Posts