Nih Pinjaman Sertifikasi Triwulan 2 Akan Ditransfer Segera Ke Daerah
Berikut ini infonya:
Info Penting wacana isi Peraturan Menteri Keuangan no 48/PMK.07/2016 wacana Pengelolaan Transfer ke tempat dan Dana Desa :
Kemenkeu sudah melaksanakan transfer dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin ahad ini. Bagi Kab/Kota yang sudah mendapatkan dana tersebut sesuai ayat (3) pasal 80 PMK no 48/PMK.07/2016 Kab/Kota harus segera melaksanakan pembayaran kepada guru 7 hari kerja sesudah dana diterima. Tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2.
PMK nomor 48 /pmk.07/2016 |
Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kab/Kota mengatakan terdapat sisa anggaran TP tahun sebelumnya cukup untuk membayar TP semester 2. Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai cuilan dari anggaran tahun berjalan.
Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan 2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan cuilan dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan santunan profesi guru triwulan ke 2 tersebut. Mohon para pengelola juga membaca PMK 48 tersebut. Terimakasih
Info Penting wacana isi Peraturan Menteri Keuangan no 48/PMK.07/2016 wacana Pengelolaan Transfer ke tempat dan Dana...
Dikirim oleh Tagor Alamsyah Harahap pada 29 Juli 2016
0 Response to "Nih Pinjaman Sertifikasi Triwulan 2 Akan Ditransfer Segera Ke Daerah"
Posting Komentar