Nih Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah

Lewat permendikbud nomor 82 tahun 2015, Kemdikbud menegaskan kembali kewajiban sekolah atau satuan pendidikan dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan di sekolah. Mengapa perlu upaya tersebut di atas?
pelaku tindak kekerasan di sekolah

Selama ini belum ada intervensi khusus dari negara terhadap insiden tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  1. Belum ada regulasi secara khusus dan tegas yang mewajibkan negara hadir dalam mengatasi tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  2. Belum ada jalan masuk pelaporan dan proteksi khusus  bagi anak yang mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
  3. Belum ada perjuangan koordinasi antar pelaku dalam ekosistem pendidikan untuk saling mendukung dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. 

 Kemdikbud menegaskan kembali kewajiban  Nih Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah
jenis jenis tindak kekerasan di sekolah
Selama ini penanganan dilakukan secara kasuistik, tidak terstuktur dan eksklusif masuk ke ranah hukum, tidak dipandang sebagai problem pendidikan.
Mengingat telah gentingnya problem kekerasan di lingkungan pendidikan, maka urutan pendekatan
dimulai dari penanggulangan terlebih dahulu, kemudian pemberian sanksi, gres pencegahan.

Tugas penanggulangan dan pencegahan yang wajib dilakukan oleh pihak sekolah

 Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan pegawanegeri penegak aturan dalam hal yang menjadikan luka fisik berat/cacat/kematian;
  • Melakukan identifikasi fakta insiden dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
  • Menjamin hak siswa tetap mendapat pendidikan.
  • Memfasilitasi siswa mendapat proteksi aturan atau pemulihan.
  • Wajib memasang PAPAN INFORMASI tindak kekerasan di  serambi  sekolah yang gampang dilihat dan memuat gosip untuk pelaporan serta seruan bantuan.
  • Guru/kepsek wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali kalau ada dugaan/gejala kekerasan;
    Menyusun, mengumumkan dan menerapkan Prosedur  Oper asi
    Standar (POS) berisi langkah-langkah wajib warga sekolah untuk mencegah tindak kekerasan;
  • Membentuk tim pencegahan kekerasan: dari unsur guru, siswa dan orangtua;
  • Bekerjasama dengan forum psikologi, pakar pendidikan dan organisasi keagamaan untuk acara yang bersifat edukatif.

KANAL INFORMASI DAN PENGADUAN:
website http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id,
telp/sms/fax. Di dalam situs tersebut, Kemdikbud juga menyediakan dashboard untuk gosip kepada masyarakat wacana data tindak kekerasan terhadap siswa.

Related Posts