Nih Sumbangan Guru Akan Dipotong Untuk Peningkatan Kompetensi Guru?

Barangkali sebagian dari rekan guru sudah mendengar terkait warta pemotongan derma profesi guru yang nantinya akan dipakai untuk peningkatan kompetensi guru. Sebenarnya didaerah tempat sudah ada upaya menyisihkan derma profesi ini. Sebagai teladan ialah didaerah kabupaten Batang yang diatur dengan peraturan Bupati yakni sebanyak 5% dari derma profesi/sertifikasi guru tersebut.

Admin info guru pun ketika ikut dalam sosialisasi PPDB, sempat mendengar tawaran perlunya penyisihan derma sertifikasi guru dari Dinas Pendidikan Kabupaten di tempat admin. Terlebih ketika ini pemerintah sentra sedang mengadakan jadwal guru pembelajar yang menurut juknis guru pembelajar yang admin baca, bahwa guru pembelajar moda tatap muka akan didanai berdikari oleh guru yang bersangkutan.

Namun perlu diatur lebih mendalam mengenai regulasi penyisihan derma profesi untuk peningkatan kompetensi guru ini. Regulasi peningkatan profesi guru perlu diatur supaya guru lebih profesional dan karirnya meningkat. Regulasi tersebut diharapkan supaya setiap guru mempunyai jaminan sanggup meningkatkan kompetensinya, baik itu kompetensi pedagogik maupun profesional.

Pemotongan derma guru contohnya sebesar 5% dinilai masih sedikit, alasannya ialah 95% nya masih masuk dompet guru.


Selain untuk jadwal Guru Pembelajar dan peningkatan kompetensi, Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan evaluasi kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Guru juga perlu membuatkan keprofesiannya. Dalam denah Kemendikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, dan PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang sanggup dipakai sebagai wadah  untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu hambatan guru dalam mencapai angka kredit ialah alasannya ialah kesulitan menciptakan karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, kata Tagor, guru sanggup memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk bahu-membahu untuk meningkatkan kompetensi.

Banyak alasan yang mengemuka mengapa guru perlu menyisihkan sebagian derma untuk pengembangan kompetensinya, antara lain; banyak kelompok kerja guru (KKG) dan MGMP stagnan, tidak ada aktivitas dengan alasan minim biaya sehingga kelompok yang dibuat hanya sekedar pembentukan kelompok, tidak ada aktivitas yang bernilai aktual untuk pengembangan profesionalisme dan kompetensi guru. Selain itu, derma profesi guru selama ini dipandang kurang berdampakan terhadapa peningkatan mutu pendidikan. Tunjangan yang seharusnya disisihkan untuk aktivitas aktual justru malah dibelanjakan untuk aktivitas konsumtif.




Related Posts