Nih Narasumber Dan Pelatih Nasional Guru Pembelajar

Tugas Narasumber dan Instruktur Nasional Guru Pembelajar

Narasumber dan Instruktur Nasional Guru Pembelajar
Dalam program Guru Pembelajar barangkali sebagian rekan guru sudah mengetahui apa itu Narasumber Nasional disingkat (NS) disebut pengampu dan Instruktur Nasional (IN) atau mentor. Siapa mereka? Narasumber nasional ada yang diambil dari guru, P4TK, LPMP maupun forum lain. Narasumber Nasional yang diambil dari guru yaitu mereka mempunyai nilai UKG kualitas Super, hehehe, dapat dikata nilai UKG nya antara 80-100. Sedangkan Instruktur Nasional diambil dari guru yang nilai UKG nya antara 70-100 juga. Barangkali ada yang bertanya, nilai UKG aku tinggi, 90, kok gak dipanggil menjadi Narasumber atau Insruktur Nasional.

Nah itu, penjelasannya dapat dibuka dalam artikel Raport UKG 2015 dan hubungannya dengan Moda Diklat Kepesertaan Guru Pembelajar. Sekarang kita bahas dulu terkait kiprah NS dan IN tadi.

Mereka yang berhak menjadi Narasumber dan Instruktur Nasional dipanggil mewakili tiap kabupaten kota dan sudah mengikuti training di "markas-markas" P4TK (lembaga dibawah Ditjen GTK), kiprah training mereka antara lain menciptakan modul yang akan diberikan kepada akseptor guru pembelajar di daerah-daerah.


Tugas narasumber nasional/pengampu dan pelatih nasional/mentor yaitu sebagai berikut:

1. Tugas Narasumber
a. mempersiapkan dan mempelajari perangkat training tatap muka;
b. memfasilitasi pembelajaran pada training pelatih nasional;
c. mengevaluasi proses dan hasil berguru akseptor training pelatih nasional; dan
d. memberikan dan melaporkan hasil penilaian akseptor training instruktur  nasional kepada institusi pelaksana.

2. Tugas Pengampu
a. mempersiapkan dan mempelajari perangkat moda daring;
b. membimbing para mentor dalam melaksanakan tugasnya melaksanakan pendampingan akseptor moda daring;
c. mengevaluasi keterlaksanaan kiprah mentor;
d. menciptakan laporan pelaksanaan dan hasil penilaian moda daring.

3. Tugas Instruktur Nasional/Mentor
a. mempersiapkan dan mempelajari perangkat training sesuai moda;
b. membelajarkan, melatih, membimbing, dan mengevaluasi peserta;
c. melaporkan hasil ketercapaian berguru peserta. 

Nah demikian tadi wacana Narasumber dan Instruktur Nasional dalam kegiatan Guru Pembelajar Kemdikbud. Rasanya anda calon akseptor guru pembelajar baik moda tatap muka maupun daring wajib tahu akan hal ini. Kalau bapak ibu guru ingin tahu nama nama calon pelatih nasional yang akan berangkat diklat silakan hubungi dinas pendidikan masing-masing.
Related Posts