Nih Syarat Pembuatan Penerbitan Nuptk Guru Madrasah Kemenag
Di abad padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, sesudah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali menciptakan kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Lewat surat bernomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani eksklusif oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi perihal syarat, prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag NUPTK
Nah berikut syarat dan cara penerbitan NUPTK guru Madrasah
Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)
Mengumpulkan Scan dokumen
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan ialah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
- Bagi guru non PNS sekolah swasta ialah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung hingga Januari 2016
Related Posts