Nih Syarat Pembuatan Penerbitan Nuptk Guru Madrasah Kemenag

NUPTK yang merupakan abreviasi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan derma dan jadwal serta layanan pendidikan lainnya.

Di abad padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, sesudah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK.

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali menciptakan kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Lewat surat bernomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani eksklusif oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi perihal syarat, prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag NUPTK

 yang merupakan abreviasi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga  Kependidikan merupakan sesu Nih Syarat Pembuatan Penerbitan NUPTK Guru Madrasah Kemenag
 yang merupakan abreviasi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga  Kependidikan merupakan sesu Nih Syarat Pembuatan Penerbitan NUPTK Guru Madrasah Kemenag


Nah berikut syarat dan cara penerbitan NUPTK guru Madrasah


Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)

 Mengumpulkan Scan dokumen


  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan ialah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta ialah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung hingga Januari 2016 

0 Response to "Nih Syarat Pembuatan Penerbitan Nuptk Guru Madrasah Kemenag"

Posting Komentar