Nih Syarat Guru Akseptor Derma Fungsional Kemenag

 Syarat Penerima Tunjangan Fungsional Kemenag

Guru di lingkungan Kemdikbud sudah mendapatkan sebagian tunjangan fungsional dan dalam waktu bersahabat pencairan triwulan kedua sudah di depan mata. Tunjangan fungsional non PNS diberikan pula kepada guru madrasah atau mereka yang ada di lingkungan kemenag. Syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional tidak jauh berbeda dengan guru Kemdikbud. Berikut syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional kemenag:
surat pernyataan kinerja (format terlampir)
  • Memiliki NUPTK dan atau NPK Kemenag dibuktikan dengan Print Out  (S25A) 
  • Diutamakan Memiliki Ijazah S-1/D-IV yang dibuktikan dengan Fotocopy Ijazah (legalisir), kalau belum S1 maka melampirkan ijazah terakhir yang dimiliki
  • Diutamakan mempunyai beban kerja 24 JPL perminggu
  • Tidak berstatus CPNS/PNS
  • Usia tidak lebih dari 60 tahun per 1 Januari 2016
  • Bukan peserta derma sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama atau Tunjangan Fungsional Kemendiknas
  • Pengusulan data calon peserta STF-GBPNS hanya dari satu Madrasah / Satminkal (tidak boleh mengusulkan dari dua madrasah)

  •  PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU INI DIPRIORITASKAN UNTUK GURU RA/ MADRASAH:

    •     Yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM/minggu;
    •     Yang berkualifikasi S-1/D-IV, tanpa menutup peluang Non S1 untuk diusulkan,           sepanjang memenuhi syarat-syarat di atas;
    •     Yang lebih usang masa tugasnya;
    •     Yang bukan peserta tunjangan Profesi Guru. 
    •     Guru yang gres lulus sertifikasi, memenuhi JTM 24 jam serta memenuhi 12 JTM di satminkal tapi belum pernah dibayar tunjangan profesinya, maka guru ybs tidak diprioritaskan menerima tunjangan fungsional guru non PNS.     

    0 Response to "Nih Syarat Guru Akseptor Derma Fungsional Kemenag"

    Posting Komentar