Nih Sumbangan Insentif Bagi Guru Non Pns


Apa itu dukungan insentif? Tunjangan insentif jikalau tahun 2015 kebawah dinamakan dukungan fungsional. Nah kalo Anda tahu dengan dengan dukungan tersebut ya niscaya tahu apa itu dukungan insentif.  Insentif merupakan penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melakukan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama.  
 Nah kalo Anda tahu dengan dengan dukungan tersebut ya niscaya tahu apa itu dukungan insen Nih Tunjangan Insentif  Bagi Guru Non PNS
Tunjangan Insentif  Bagi Guru Non PNS

Besarannya sama dengan nilai dukungan fungsional yakni 300ribu/bulan dipotong pph alias pajak penghasilan. Syarat guru akseptor Insentif adalah  sebagai berikut:
  1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
  2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah kawasan atau masyarakat dan belum mempunyai akta pendidik;
  3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
  4. berpendidikan minimal S-1/D-IV, kecuali guru di kawasan khusus dan guru bantu;
  5. diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun; 
  6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 

 Nah kalo Anda tahu dengan dengan dukungan tersebut ya niscaya tahu apa itu dukungan insen Nih Tunjangan Insentif  Bagi Guru Non PNS
jadwal pencairan dukungan insentif

 Nah kalo Anda tahu dengan dengan dukungan tersebut ya niscaya tahu apa itu dukungan insen Nih Tunjangan Insentif  Bagi Guru Non PNS
teknis dan prosedur penyaluran dukungan insentif


jadwal penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan.
1) triwulan 1 paling lambat tamat bulan April tahun berkenaan.
2) triwulan 2 paling lambat tamat Juli tahun berkenaan.
3) triwulan 3 paling lambat tamat Oktober tahun berkenaan.
4) triwulan 4 paling lambat tamat Desember tahun berkenaan.


Related Posts