Nih Gosip Awal Plpg Sergur Kemenag (Guru Pai)
- Sertifikasi tahun 2016 tetap memakai contoh PLPG, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada Guru PAI yang belum sertifikasi PAI dan memenuhi syarat PLPG untuk segera mendaftar dan mempersiapkan diri
- Data dasar calon penerima sertifikasi tahun 2016 memakai data dasar dari Aplikasi SIMPATIKA, yang selanjutnya akan ditransfer ke AP2SG untuk diolah sebagai data calon penerima sertifikasi/PLPG tahun 2016.
- Setiap guru PAI wajib melakukan aktifasi dan pemutakhiran data melalui aplikasi SIMPATIKA:
- Pengajuan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) Guru PAI lulus sertifikasi tahun 2007 s.d 2010 mohon untuk diajukan ulang melalui aplikasi SIMPATIKA hingga dengan tanggal 30 Juni 2016;
- Bagi guru PAI pada sekolah, untuk pemetaan dan pendataan yang berlaku di Kemendikbud ibarat pendataan DAPODIK, dan lainnya tetap berlaku.
Persyaratan calon penerima sergur Kemenag
a. Persyaratan calon penerima :
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Sudah menajadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
- Pendidikan minimal S1 atau D.IV;
- Bagi guru Bukan PNS yang bertugas disekolah negeri mempunyai SK dari Bupati/Walikota minimal 2 tahun terakhir:
- Bagi guru bukan PNS di sekolah swasta mempunyai SK sebagai guru tetap dari penyelenggaran pendidikan (Yayasan) minimal 2 tahun terakhir;
- Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik Pendidikan minimal S1 PAI;
- Melaksanakan aktifasi dan verifikasi data PTK melalui aplikasi SIMPATIKA s.d dengan tanggal 30 April 2016;
b. Pendaftaran calon penerima sertifikasi GPAI tahun 2016 :
1. Mengisi formulir pendataan; (unduh disini)
2. Menyertakan berkas persyaratan sebagai berikut :
a. Printout NUPTK ;
b. fotokopi SK pertama menjadi Guru yang dilegalisir berair oleh pihak berwenang;
c. Untuk CPNS /PNS :
- fotokopi SK CPNS yang dilegalisir berair oleh pihak berwenang;
- fotokopi SK PNS yang dilegalisir berair oleh pihak berwenang;
- fotokopi SK pangkat Terakhir yang dilegalisir berair oleh pihak berwenang;
- Surat Perintah (SP) penugasan di SATMINKAL (tempat kiprah sekarang);
d. fotokopi SK sebagai Guru Tetap Yayasan 2 tahun terakhir yang dilegalisir berair pihak berwenang:
e. fotokopi Izajah terakhir yang dilegalisir berair oleh pihak berwenang;
f. fotokopi akta pendidik yang dilegalisir berair bagi guru yang mempunyai sertifikat
pendidik mapel bukan PAI;
g. fotokopi SK pembagian kiprah mengajar semester Genap TP. 2015/2016 dilegalisir
kepala sekolah;
h. fotokopi KTP;
3. Berkas dibentuk rangkat dua (yang dilegalisir berair dan hasil poto copi);
0 Response to "Nih Gosip Awal Plpg Sergur Kemenag (Guru Pai)"
Posting Komentar