Nih Tahap Penyusunan Dan Pengumpulan Dokumen Rpl Ppg

Padapost terdahulu telah dibahas apa itu dokumen RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau) ialah dokumen yang wajib dikumpulkan guru calon akseptor PPG 2016. Berikut tahapan penyusunan dan pengumpulan dokumen RPL dalam proses sertifikasi guru 2016.

Tahap Awal Pengumpulan Dokumen RPL

  1. peserta sertiļ¬kasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan.
  2. Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan keLPMP. 
  3. LPMP menyatukan berkas persyaratan manajemen dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi  guru. 
  4. LPTK mendapatkan data guru yang sanggup diunduh di ASG masing-masing LPTK dan mendapatkan berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2016. 
Padapost terdahulu telah dibahas apa itu dokumen  Nih Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL PPG

Pengumpulan Dokumen RPL Yang Diperbaiki

  1. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mendapatkan dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari LPTK, mendistribusikan ke guru yang bersangkutan untuk diperbaiki dan menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK.
  2. Peserta sertifikasi guru memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh guru  dalam kurun waktu yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK.
  3. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK penyelenggara.

Penilaian Dokumen RPL


  • guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan sanggup dipanggil untuk mengikuti acara workshop.
  • guru dengan nilai RPL belum memenuhi persyaratan, dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki disertai informasi batas waktu penyerahankembali ke LPTK.
  • LPTK diperlukan mengusut kembali keabsahan ijasah  guru bersangkutan, bila  ditemukan ijasah yang tidak sahmenurut ketentuan undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru bersangkutan.

Related Posts