Nih Berkas Persyaratan Pencairan Sumbangan Profesi Kemdikbud


Selain menggunakan data hasil sinkronisasi dapodik, pencairan donasi profesi juga berpedoman pada berkas manual untuk pencairannya terutama bagi guru yang menggunakan prosedur transfer daerah. Berkas pencairan ini dapat saja berbeda beda tiap kawasan kabupaten kota, namun intinya ada berkas yang memang wajib disetorkan oleh guru disemua daerah.
 Selain menggunakan data hasil sinkronisasi dapodik Nih Berkas Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Kemdikbud
Berkas Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi
Berikut beberapa berkas persyaratan pencairan donasi profesi guru:

BERKAS USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU SD/SMP/SLB

1.    GURU SD/SMP/SLB PNS
1)    Foto copy akta pendidik legalisir LPTK
2)    Foto copy SK pangkat terakhir legalisir KS/UPPK
3)    Foto copy SK Berkala terakhir legalisir KS/UPPK
4)    Foto copy leger honor bulan Januari 2015 legalisir KS/UPPK
5)    Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir legalisir KS/UPPK
6)    Foto copy NPWP
7)    Foto copy rekening
8)    Nomor HP aktif (diketik yang jelas)

2.    GURU SD/SMP/NON PNS
1)    Foto copy akta pendidik legalisir LPTK
2)    Foto copy SK Pertama menjadi guru legalisir KS/Yayasan
3)    Foto copy SK Guru Tetap Yayasan (GTY) legalisir Yayasan
4)    Foto copy SK Inpasing (bagi yang memiliki) legalisir Yayasan
5)    Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir legalisir KS/UPPK
6)    Foto copy NPWP
7)    Foto copy rekening
8)    Nomor HP aktif (diketik yang jelas)


BERKAS USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU TK

1.    GURU Taman Kanak-kanak PNS
1)    Foto copy akta pendidik legalisir LPTK
2)    Foto copy SK pangkat terakhir legalisir KS/UPPK
3)    Foto copy SK Berkala terakhir legalisir KS/UPPK
4)    Foto copy leger honor bulan Januari 2015 legalisir KS/UPPK
5)    Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir legalisir KS/UPPK
6)    Nomor HP aktif (diketik yang jelas)
7)    Rincian Rombel

2.    GURU Taman Kanak-kanak NON PNS
1)    Foto copy akta pendidik legalisir LPTK
2)    Foto copy SK Pertama menjadi guru legalisir KS/Yayasan
3)    Foto copy SK Guru Tetap Yayasan (GTY) legalisir Yayasan
4)    Foto copy SK Inpasing (bagi yang memiliki) legalisir Yayasan
5)    Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir legalisir KS/UPPK
6)    Nomor HP aktif (diketik yang jelas)
7)    Rincian Rombel



CONTOH FORMAT RINCIAN ROMBEL :
Kelas
Jumlah siswa
Jumlah Guru
Keterangan
A1
15
2
1 org sergur, 1 org blm sergur
A2
20
2
1 org sergur, 1 org blm sergur
B1
17
2
1 org sergur, 1 org blm sergur
B1
19
2
1 org sergur, 1 org blm sergur

0 Response to "Nih Berkas Persyaratan Pencairan Sumbangan Profesi Kemdikbud"

Posting Komentar