Nih Uji Kompetensi Guru Penuh Kecurangan
"Saat dimintai keterangan oleh Dinas Pendidikan Pandeglang, guru yang mengajar pada jenjang sekolah dasar (SD) tersebut meyatakan membayar jasa joki untuk UKG alasannya dirinya sudah berusia lanjut dan gagap teknologi, sementara yang bersangkutan juga ketakutan jikalau hasil UKG akan menghipnotis pembatalan pinjaman sertifikasinya," ujar Retno di Jakarta, Selasa (17/11).
Selain dilema joki UKG, laporan yang masuk ke posko pengaduan yakni kebocoran soal UKG, alasannya ada penerima UKG yang memotret soal dengan ponselnya, keluhan soal pedagogik yang selalu dikaitkan dengan pembelajaran kurikulum 2013.
"Padahal para guru lebih banyak didominasi masih memakai KTSP. Ketiga, adanya pungli sebesar Rp50.000 per guru. Keempat, keresahan para guru Sekolah Menengah kejuruan yang mata pelajarannya tidak ada lagi dalam Kurikulum 2013." Kelima, listrik padam dikala UKG berlangsung dan pengaduan guru yang namanya tidak ada dalam daftar penerima UKG alasannya kesalahan pihak Dinas Pendidikan setempat.
Laporan berasal dari wilayah Bone (Sulawesi Selatan), Sulawesi Utara, Medan (Sumatera Utara), Cikarang, Bekasi, Depok dan Garut (Jawa Barat), Pandeglang, Lebak dan Tangerang Selatan (Banten), Jakarta Utara dan Jakarta Timur (DKI Jakarta), Purbalingga, Semarang dan Purwokerto (Jawa Tengah), Kota Mataram dan Bima (Nusa Tenggara Barat).
"Ada juga laporan seorang penerima UKG yang berhasil memotret seluruh soal yang ia kerjakan dengan ponselnya, kemudian soal tersebut dibagikan melalui grup pesan sehingga soal UKG bocor dan terpaksa tidak boleh di wilayah tersebut untuk beberapa waktu." Laporan paling banyak ialah keluhan para penerima UKG wacana soal pedagogik yang semuanya dikaitkan dengan pembelajaran Kurikulum 2013.
Selanjutnya, yang menjadi keresahan para guru Sekolah Menengah kejuruan ialah hilangnya beberapa paket keahlian pada Kurikulum 2013, sehingga banyak guru yang ikut UKG tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
"Misalnya, bagi guru listrik, yang mengampu mata pelajaran Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (TIPTL), harus ikut UKG Teknik Jaringan Tenaga Listrik (TJTL) alasannya sertifikasinya Teknik Distribusi Tenaga Listrik. Sementara di sekolah hanya ada jurusan Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. Jurusan Teknik Distribusi Tenaga Listrik yang sudah diganti menjadi TJTL pada Kurikulum 2013 tidak ada di sekolah," terang Wakil Sekjen FSGI, Reza M Tanjung
Related Posts