Nih Honorer Kembali Menangis, Mimpi Jadi Pns Dikandaskan Mk
Pihak pemohon yang terdiri dari satu PNS berjulukan Rochmadi Sularsono dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria, tidak mempunyai argumentasi kuat. Keempat pemohon tersebut, mengajukan Pasal 2 karakter a; Pasal 2 karakter j; Pasal 6; Pasal 61; Pasal 66 ayat (2); Pasal 136; Pasal 137; dan, Pasal 139 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk diuji oleh MK.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta semoga majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, alasannya yaitu dianggap bertentang dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27.
Honorer Kembali Menangis, Mimpi jadi PNS Dikandaskan MK |
Masih Menurut pemohon, pasal tersebut tidak menjadi pola Pasal 66 ayat (2) UU ASN. Terutama pada frasa sumpah/janji PNS yang berbunyi "menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS" serta pecahan kalimat "mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Bagi tenaga honorarium, kesepakatan PNS itu tak bakal dapat dipenuhi oleh mereka. Pasalnya, status aturan mereka sendiri belum mempunyai kepastian.
Namun, kata Arief, Hakim MK, pemohon tidak dapat menawarkan argumentasi mengenai pertentangan terperinci antara pasal-pasal a quo dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Begitu pula pasal-pasal UU ASN yang dimohonkan, juga dinilai majelis hakim tidak memunyai korelasi dengan alasan yang diajukan. "Karenanya, korelasi antara posita dan petitum (permintaan) permohonan tidak jelas," tandas Arie
Related Posts