Nih Honorer Kembali Menangis, Mimpi Jadi Pns Dikandaskan Mk

Keinginan dan mimpi para pegawai tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS harus kembali kandas. Pasalnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Uji bahan yang diajukan oleh tenaga honorarium. Dilansir dari tribunnews.com Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama Gedung MK dengan tegas menolak permohonan dari pemohon.

Pihak pemohon yang terdiri dari satu PNS berjulukan Rochmadi Sularsono dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria, tidak mempunyai argumentasi kuat. Keempat pemohon tersebut, mengajukan Pasal 2 karakter a; Pasal 2 karakter j; Pasal 6; Pasal 61; Pasal 66 ayat (2); Pasal 136; Pasal 137; dan, Pasal 139 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk diuji oleh MK.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta semoga majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, alasannya yaitu dianggap bertentang dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27.
Keinginan dan mimpi para pegawai tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS harus kembali k Nih Honorer Kembali Menangis, Mimpi jadi PNS Dikandaskan MK
Honorer Kembali Menangis, Mimpi jadi PNS Dikandaskan MK
Mereka menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Terutama, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu memaktubkan, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Karenanya, tenaga honorarium juga mempunyai hak untuk membela negara, yakni dengan menjadi PNS. Selain itu, pasal-pasal UU ASN itu juga dianggap berkontradiksi dengan Pasal 28 D ayat (1)  UUD 45. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang berhak atas jaminan santunan dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Masih Menurut pemohon, pasal tersebut tidak menjadi pola Pasal 66 ayat (2) UU ASN. Terutama pada frasa sumpah/janji PNS yang berbunyi "menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS" serta pecahan kalimat "mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Bagi tenaga honorarium, kesepakatan PNS itu tak bakal dapat dipenuhi oleh mereka. Pasalnya, status aturan mereka sendiri belum mempunyai kepastian.

Namun, kata Arief, Hakim MK, pemohon tidak dapat menawarkan argumentasi mengenai pertentangan terperinci antara pasal-pasal a quo dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Begitu pula pasal-pasal UU ASN yang dimohonkan, juga dinilai majelis hakim tidak memunyai korelasi dengan alasan yang diajukan. "Karenanya, korelasi antara posita dan petitum (permintaan) permohonan tidak jelas," tandas Arie

Related Posts