Nih 2018, Honor Pokok Pns Tertinggi 18 Juta
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah menyelesaikan draf peraturan pemerintah (PP) perihal sistem honor dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ketika ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami harapkan September depan sudah simpulan dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," kata ia kepada Kontan, Rabu (12/8/2015).
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, ialah gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk honor pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran honor terendah PNS dan honor tertinggi PNS.
2018, Gaji Pokok PNS Tertinggi 18 Juta |
Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga honor pokok tertinggi dapat melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem honor gres akan dilakukan pada 2018 karena pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh tempat sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem gres ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya sekarang sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait derma manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum mempunyai ketentuan yang terang biar tidak merugikan PNS dan negara. "Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi," kata Setiawan.
Kompas.com
0 Response to "Nih 2018, Honor Pokok Pns Tertinggi 18 Juta"
Posting Komentar