Nih Pp 38/2015 Wacana Pencairan Honor 13 Tahun 2015


Peraturan Pemerintah ihwal honor 13 sudah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. PP bernomor 38 tahun 2015 tersebut mengatur ihwal teknis pembayaran honor 13. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya gaji13 diberikan kepada, PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan.
pp 38 tahun 2 015 ttg honor 13
Dalam PP tersebut bahwa pencairan honor 13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dimana besarannya ialah sebesar honor pada bulan Juni, tanpa belahan pajak. Buka juga tabel gaji pokok PNS 2015 PP 30 thn 2015


0 Response to "Nih Pp 38/2015 Wacana Pencairan Honor 13 Tahun 2015"

Posting Komentar