Nih Permendikbud Perihal Guru Tik Diminta Diperbaiki


Asosiasi Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) se-Indonesia meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk merevisi regulasi pendidikannya. Mereka meminta pemerintah memperbaiki Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 ihwal Guru TIK.

 “Kami mendesak Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 ihwal Guru TIK untuk direvisi,” ungkap Ketua Asosiasi Guru TIK, Firman Oktora ketika pertemuan dan silaturahim asosiasi dan penggiat pendidikan dengan pihak Kemdikbud di Gedung A Kantor Kemdikbud daerah Senayan, Jakarta, Senin (29/6).

Menurut dia,  implementasi Permendikbud tersebut belum berjalan dengan baik di lapangan.

Firman menjelaskan, Permendikbud tersebut mengatur bahwa guru TIK mempunyai beban kerja untuk melaksanakan pembimbingan paling sedikit 150 penerima didik per tahun. Menurut dia, hal ini harus guru TIK lakukan dalam satu atau lebih satuan pendidikan.
 Asosiasi Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi  Nih Permendikbud ihwal Guru TIK Diminta Diperbaiki

Selain itu, Firman juga mengungkapkan, Kemendikbud telah melaksanakan pembinaan bagi para guru TIK. Namun, kata dia, karenanya tidak sanggup terimplementasikan dengan baik di lapangan. Terutama, ia melanjutkan, di daerah-daerah termasuk di daerah terpencil.

Kurang berjalan baiknya guru TIK di lapangan, berdasarkan Firman, hal ini alasannya Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014. Dia menegaskan, peraturan tersebut menakibatkan sekolah kurang menganggap penting mata pelajaran (mapel) TIK. Pasalnya, ujar dia, mapel ini menag tidak masuk sebagai mata pelajaran di sekolah.

“Sehingga penerapan hasil pembinaan juga dianggap tidak perlu oleh sekolah," terang Firman.

Karena situasi tersebut, Firman dengan tegas biar Permendikbud tersebut direvisi demi mendukung implementasi yang lebih baik. Salah satu pola yang perlu diperbaiki, kata dia, pengaturan jam mengajar TIK.  Menurut dia, Kemdikbud perlu menjelaskan secara rinci perihal jam mengajar Guru TIK kepada 150 penerima didik per tahun tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah diminta untuk melaksanakan pembenahan regulasi. Permintaan ini diutarakan oleh sejumlah asosiasi guru dan penggiat guru pada pertemuan mereka dengan Kemdikbud di Gedung A Kantor Kemdikbud, Jakarta,
Related Posts