Nih Ijazah Dari Universitas Ratifikasi C, Ditolak Bkn

Ditengah maraknya kasus ijazah sarjana palsu, pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara juga semakin memperketat hukum ijin berguru dan naik pangkat PNS. Kabar penting buat Anda PNS yang sedang menempuh pendidikan sarjana ataupun S2 bahwa mulai dikala ini BKN tidak akan mendapatkan ijazah dari sekolah tinggi tinggi yang berakreditasi C. Sebagaimana kita tahu, PNS terutama yang ingin naik pangkat ke tingkat yang lebih tinggi tentunya wajib pula menyesuaikan dengan pendidikan terakhirnya. Terutama yang lulusan SLTA sederajat, tentunya akan kuliah lagi.
Ditengah maraknya kasus ijazah sarjana palsu Nih Ijazah dari Universitas Akreditasi C, Ditolak BKN
ijazah sarjana
Dilansir dari jpnn.com Kasus ini terjadi di tempat Bengkulu dimana Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tegas menolak anjuran kenaikan pangkat PNS Bengkulu Utara yang memakai izin berguru universitas pengukuhan C. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bengkulu Utara, Dullah, menyampaikan larangan ini berlaku bagi PNS yang gres masuk ke universitas semenjak tahun 2013.

Namun bagi mereka yang sudah kuliah di universitas pengukuhan C dibawah tahun 2013 dikecualikan. Artinya Ijin berguru bagi PNS tentunya wajib dilakukan di Universitas minimal beakreditasi B. Bagaimana bagi mereka yang ingin ikut tes CPNS namun terlanjur mempunyai ijazah universitas pengukuhan C? Ini jugapengecualian, yang artinya mereka boleh mengikuti tes CPNS

0 Response to "Nih Ijazah Dari Universitas Ratifikasi C, Ditolak Bkn"

Posting Komentar