Nih 3 Tahun Korupsi Bos, Guru Ini Alhasil Ditahan


Pelajaran berharga buat kita manusia pendidik, terlebih sebagai seorang pimpinan dan pemimpin di sebuah instansi sekolah. Bagaimanapun pekerjaan itu yaitu sebuah amanah apalagi kalau ia seorang guru. Dilansir dari kompas.com seorang Kepala Sekolah di sebuah sekolah di kota Bekasi berinisial AS ditahan kejaksaan atas dugaan kasus korupsi dana BOS dari tahun 2012, 2013, 2014 serta dana derma sosial tahun 2014.
Pelajaran berharga buat kita manusia pendidik Nih 3 tahun korupsi BOS, Guru ini jadinya ditahan
korupsi BOS
Selama tiga tahun, AS diduga memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Diperkirakan duit yangdikorupsi puna tidak tanggung-tanggung yakni sebanyak Rp 1 Miliar ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Eri Syarifah. Jumlah dana derma yang diterima selama tiga tahun yaitu Rp1.161.361.000. Dari dana tersebut, sebanyak Rp 400 juta diduga dipakai untuk keperluan pribadi. Selebihnya, pihak kejaksaan akan mengusut lebih lanjut kemana sisa dana BOS dan bansos tersebut.

Atas kasus penggelapan dana BOS ini, dana BOS yang sedianya untuk kebutuhan sekolah dan siswa malah tidak tersalurkan. Oknum guru AS ketika ditetapkan sebagai tersangka sudah tidak menjabat sebagai Kepala Sekolah lagi, namun hanya sebagai guru biasa. AS
telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam eksekusi penjara maksimal eksekusi empat tahun
Related Posts