Nih 9 Agenda Desain Tata Kelola Guru Ditjen Gtk

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Siapkan Desain Tata Kelola Guru

Sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud ketika ini telah mempunyai struktur baru. Salah satu hal gres dari perubahan struktur tersebut ialah lahirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan.

"Tumpuan impian untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran alasannya gurunya menciptakan anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh alasannya itu, pemerintah secara khusus menciptakan direktorat jenderal guru," Ujar Kemendikbud Anies Baswedan.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Siapkan Desain Tata Kelola Guru Nih 9 Agenda Desain Tata Kelola Guru Ditjen GTK
Sumarna Surapranata
Saat ini jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan dipegang mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Sumarna Surapranata. Pranata mengatakan, ada sembilan agenda yang akan dilakukannya dalam menjalankan kiprah sebagai Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Ke-9 agenda tersebut ialah Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Perencanaan Kebutuhan, Pendidikan Calon PTK, Rekrutmen, Distribusi, Pembinaan Karir, Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan, dan Program Afirmasi.

Dirjen Guru dan Tendik juga sempat memaparkan dengan singkat mengenai desain tata kelola guru yang akan dijalankan Kemendikbud, salah satunya dalam training dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan. Bentuk training dan pengembangan tersebut antara lain Uji Kompetensi Guru (UKG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan Resertifikasi Guru (RSG).

Terkait penyempurnaan data, ia juga telah mempunyai rencana. Pranata akan melaksanakan penyempurnaan data pokok pendidikan (dapodik) PTK. Beberapa langkah yang akan diambil dalam penyempurnaan data PTK tersebut antara lain penyempurnaan sistem gosip penetapan angka kredit (SIM-PAK), integrasi eksternal dengan KemenPAN-RB, BKN dan dinas pendidikan, menciptakan MoU antara Kemendikbud, KemenPAN-RB, BKN dan pemerintah daerah, serta menciptakan regulasi penggunaan data PTK.
Sumber: kemdikbud.go.id
Related Posts