Nih Permasalahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb) Guru

Mulai tahun 2013, para guru dihadapkan pada peraturan perundangan gres yang akan diberlakukan, yaitu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Esensi dari peraturan tersebut bahwa setiap guru pada setiap tahun akan dinilai kinerjanya dan melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang berdampak pada jumlah angka kredit yang dikumpulkan untuk sanggup naik pangkat ke jenjang pangkat yang lebih tinggi dari sebelumnya. Pengembangan keprofesian tersebut mencakup pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Publikasi ilmiah yang dibutuhkan terutama Penelitian Tindakan Kelas yang sanggup memperbaiki kualitas proses pembelajaran yang berdampak pada peningkatan hasil berguru siswa, disamping bentuk publikasi ilmiah dan karya inovatif lainnya.

Guru merupakan pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan kiprah untuk mencerdaskan anak bangsa. Guru yang profesional dibutuhkan bisa mewujudkan akseptor didik yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab menyerupai yang di amanatkan dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem pendidikan nasional. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaian besar  ditentukan oleh guru. Oleh alasannya yakni itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional berdasarkan jabatan fungsional guru. Selain itu, supaya fungsi dan kiprah yang menempel pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka ditetapkan beberapa peraturan perundangan yang mengatur wacana profesi guru. 

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, kiprah utama guru yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta kiprah embel-embel yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Jabatan fungsional guru mencakup guru pertama, guru muda, guru madya, dan guru utama. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki sesudah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, penetapan angka kredit dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan.

Pada setiap tahun, guru  akan dinilai kinerjanya melalui program Pengembangan Keprofesian Kerkelanjutan (PKB) secara mandiri, di sekolah, di KKG/MGMP, dan atau di forum Diklat.  PKB bagi guru mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Nilai PKG dan PKB yang diperoleh diakumulasi menjadi angka kredit yang diperoleh untuk tahun tersebut.

PKB guru sanggup diperoleh dari acara melaksanakan pengembangan diri, menciptakan publikasi ilmiah, dan atau menciptakan karya inovatif. Dalam menciptakan publikasi ilmiah, seorang guru dibutuhkan bisa menciptakan penelitian, sanggup berupa penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, atau penelitian diskriptif. Sangat disarankan seorang guru menciptakan Penelitian Tindakan Kelas (PTK), lantaran dengan PTK, guru sanggup memperbaiki kualitas pembelajarannya, dan melalui PTK dibutuhkan bisa mendongkrak prestasi berguru siswanya. Disamping itu, PTK meningkatkan profesionalisme sesama guru, lantaran PTK mempersayaratkan melaksanakan kerja sama bersama guru lain.

Tidaklah gampang bagi sebagian besar guru untuk menciptakan publikasi ilmiah dan karya inovatif, indikatornya bahwa sebagian besar atau 42,31% guru ketika ini menumpuk di pangkat golongan IV-a. Dikhawatirkan dengan pelaksanaan Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2009, pangkat guru menumpuk pada golongan III-b, lantaran mulai golongan III-b, seorang guru sudah diwajibkan untuk menciptakan publikasi ilmiah dan atau karya inovatif, diantaranya yakni PTK.
Related Posts