Nih Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb) Guru
1. Pelaksanaan Pengembangan Diri
Pengembangan diri yaitu upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri supaya mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundangan supaya bisa melakukan kiprah pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas perhiasan yang relevan dengan fungsi sekolah. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan acara kolektif guru.
Diklat fungsional yaitu acara guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan acara kolektif guru yaitu acara guru dalam mengikuti acara pertemuan ilmiah atau acara bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup: acara lokakarya atau acara kelompok guru (KKG/MGMP); pembahas atau penerima pada seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain; dan acara kolektif lain yang sesuai dengan kiprah dan kewajiban guru.
2. Pelaksanaan Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah yaitu karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk bantuan guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah meliputi 3 kelompok kegiatan, yaitu:
- presentasi pada lembaga ilmiah, sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah;
- publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal
mencakup pembuatan: laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, goresan pena ilmiah
popular pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan; - publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, buku bidang pendidikan, karya hasil terjemahan, dan buku pedoman guru.
3. Pelaksanaan Karya inovatif
Karya inovatif yaitu karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau inovasi gres sebagai bentuk bantuan guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:
- penemuan teknologi sempurna guna kategori kompleks atau sederhana;
- penemuan/penciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks atau sederhana;
- pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum kategori kompleks atau sederhana;
- penyusunan standar, pedoman, dan soal pada tingkat nasional maupun provinsi.
Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 (empat) orang guru, yang
terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang. Bila jumlah penulis pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke empat dan seterusnya tidak sanggup memperoleh angka kredit. Besaran nilai angka kredit dari sub unsur PKB sebagai syarat kenaikan jabatan guru disajikan dalam tabel sebagai berikut (Kemendiknas, 2010:5-6).
angka kredit guru |
yang sanggup dinilai. Hal ini dibutuhkan supaya macam publikasi ilmiah/karya inovatif yang diajukan, tidak didominasi oleh jenis tertentu (Kemendiknas, 2010:7). Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas meliputi:
- Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau goresan pena ilmiah terkenal paling banyak 3(tiga) buah. Buku pedoman guru paling banyak 1 (satu) buah.
- Untuk penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
- Untuk karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
dikutip dari jurnal lpmp jatim
Related Posts