Nih Penyebab Kiprah Pelengkap Kepsek Tidak Valid
Sebagaimana Permendiknas no 28 tahun 2010 menjelaskan bahwa masa jabatan kepala sekolah yaitu paling banyak 2 kali masa jabatan pada sekolah yang sama. Makara jikalau sudah melewati 2 kali masa jabatan total 8 tahun, maka jam kiprah perhiasan di Cek Info PTK dinyatakan tidak valid. Kalau tidak valid kemungkinan besar dan dapat dipastikan SKTP tidak terbit dan Sertifikasi tidak Cair.
masa jabatan kepsek |
Bagaimana Solusinya supaya gak bermasalah?
1. Solusi real ya pastinya kepala sekolah tersebut wajib mutasi alias pindah ke sekolah lain. Tapi gak mungkin lah kaan. Nah kudu pake solusi kedua...
2. Solusi logika akalan... ya tinggal ubah tanggal SK di data dapodik milik kepala sekolah.
Masuk dapodik,Klik Tab PTK, Klik nama Kepala Sekolah Anda >Klik Ubah > Lihat Data Rincian Tab Tugas Tambahan
Ubah nomor SK, TMT Tugas Tambahan. keudian masukkan juga TST atau tanggal tanggapan tugas. Yaa coba aja dulu yaa
0 Response to "Nih Penyebab Kiprah Pelengkap Kepsek Tidak Valid"
Posting Komentar