Nih Dukungan Mau Cair, Guru Wajib Di Pkg


 Kebijakan gres telah dibentuk oleh pihak P2TK Dikdas Pusat terkait proses proses penerbitan SKTP dan pencairan aneka tunjangan Guru dan Pengawas tahun 2015 semester 1. Ya Guru wajib di PKG (Penilaian Kinerja Guru). PKG di sini tentu berbeda dengan di aplikasi padamu negeri, namun intinya poin-poin yang dinilai sama (permendiknas no 35 tahun 2010). Sebagaimana kita tahu PKG wajib dilakukan setahun 2 kali, oleh Kepala Sekolah yang hasil penilaiannya diserahkan ke pengawas sekolah.

Kebijakan gres telah dibentuk oleh pihak P Nih Tunjangan Mau Cair, Guru Wajib di PKG
PKG

Bagaimana prosedur input hasil evaluasi PKG ini nantinya? Dalam pengumuman yang telah disampaikan pihak P2TK Dikdas, bahwa penginputan hasil evaluasi PKG dilakukan oleh pengawas sekolah. Adapun modul evaluasi nanti akan dilaunching oleh pihak P2TK Dikdas.

Berikut poin-poin yang sanggup saya cuplikkan dari status FB Asha Roed Adhin (P2TK Kemdikbud)

    Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :

  • Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun fatwa 2014/2015 semester 2.
  • Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud perihal sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
  • PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
  • Definisi kawasan khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala kawasan dan sumber honor berasal dari APBD.
  • Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal sebab tidak mendapatkan lagi proposal buka kunci jjm.
    
Tambahan dari Beliau perihal Kewajiban PKG :

  1. Format PKG sudah baku sudah ada dalam permendiknas no 35 tahun 2010. Namun yg harus diupload dan diisi ke dalam sistem p2tk dikdas hanya hasil evaluasi alhasil saja.
  2. Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, derma subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru kawasan khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada final pebruari 2015.
  3. Kuota yang diberikan untuk masing masing kawasan dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di kawasan tsb.
  4. Syarat peserta aneka tunjangan dan prosedur penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.
 Apakah jikalau hasil evaluasi PKG belum diinput SKTP tidak terbit? Bisa jadi, termasuk tunjangan profesi pengawas nya juga.
Nah Bapak Ibu mulai kini persiapkan diri untuk PKG ya, kalo mau contoh format angket evaluasi PKG sanggup di buka di link inI. prosedur PKG Guru

0 Response to "Nih Dukungan Mau Cair, Guru Wajib Di Pkg"

Posting Komentar