Nih Isu Gres Verval Pd Dan Data Calon Penerima Un 2014/2015

Banyak kebijakan yang berubah ubah terkait duduk kasus verval penerima latih khususnya pengelolaan NISN, calon penerima Ujian Nasional 2015, serta pengajuan perubahan nama calon penerima UN.

Perubahan Laman un.data.kemdikbud.go.id ke Laman pd.data.kemdikbud.go.id


  • Laman UN PDSP digantikan dengan laman PD. Jika sebelumnya laman UN hanya menampilkan data calon penerima UN, di laman PD menampilkan semua tingkat (mulai dari tingkat 1 hingga 13) baik siswa yang sudah mempunyai NISN ataupun belum.
  • Setiap kali mengakses laman UN yang lama, akan otomatis tersambung ke laman PD yang baru.
  • Selanjutnya data calon penerima UN akan ditampilkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dengan laman un.infoun.info. Data dari laman un.data.kemdikbud.go.id yang diserahkan oleh PDSP ke Puspendik merupakan data awal calon penerima UN yang bersumber dari aplikasi Dapodik dan verval PD.

Penambahan Data Calon Peserta UN

  • Pertanggal 31 Desember 2014 data awal calon penerima UN di laman un.data.kemdikbud.go.id diserahkan oleh PDSP ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
  • Mulai tanggal 01 Januari 2015 bila ada siswa yang belum masuk daftar calon penerima UN harus ditambahkan dengan mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh Puspendik melalui Pengelola UN tingkat Kabupaten/Kota, dan Propinsi pada laman un.infoun.info
  • Untuk penambahan data calon penerima UN, Operator Sekolah harus koordinasi dengan Pengelola UN ditingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi.

Pengelolaan calon penerima yang belum mempunyai NISN

  • Perubahan NISN tetap dilakukan melalui aplikasi verval PD.
  • Untuk calon penerima UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik dan belum mempunyai NISN, maka akan diberikan NISN secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Puspendik dan PDSP.
  • Untuk calon penerima UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik tidak dapat masuk ke aplikasi Dapodik dan verval PD secara otomatis, melainkan harus dientri ulang oleh operator sekolah yang bersangkutan.
  • Penetapan Peserta UN sepenuhnya menjadi wewenang Puspendik

Perubahan Nama dan Tanggal Lahir PD calon penerima UN 2015

  • Mulai 1 Januari 2015, perubahan nama dan tanggal lahir penerima UN harus dilakukan dari aplikasi pendataan UN Puspendik.
  • Perubahan yang dilakukan dari aplikasi Pendataan UN Puspendik akan mengudate data siswa di aplikasi Dapodik dan verval PD.

Sumber : laman SDM - Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) - Kemdikbud.
HelpDesk - Telp : 021-57905184
Related Posts