Nih Pertolongan Guru Non Pns Lingkungan Kemenag

Sebenarnya agak telat menciptakan isu ini namun tidak ada salahnya bila saya share mengenai tunjangan profesi guru non PNS di lingkungan Kementerian Agama berikut ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 telah diatur mengenai hal tersebut.

Sama halnya dengan tunjangan non PNS di lingkungan Kemdikbud, bagi guru di lingkungan Kemenag yang belum berstatus PNS diberikan hak yang sama. Tunjangan profesi bagi Guru Bukan PNS yang telah mempunyai jabatan fungsional guru (Inpassing) diberikan setara dengan honor pokok PNS pada pangkat golongan jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan.
Sebenarnya agak telat menciptakan isu ini namun tidak ada salahnya bila saya share mengenai Nih Tunjangan Guru Non PNS Lingkungan Kemenag
inpasing guru kemenag


Syarat untuk mendapatkan Tunjangan profesi atau sertifikasi guru diberikan kepada Guru non PNS :
  1. Pertama, mempunyai beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per ahad bagi guru mata pelajaran atau sebagai guru kelas.
  2. Kedua, beban kerja guru paling sedikit 6 jam tatap muka per ahad bagi guru yang menerima kiprah embel-embel sebagai kepala sekolah dan atau madrasah.
  3. Ketiga, beban kerja guru paling sedikit 12 jam tatap muka per ahad bagi guru yang menerima kiprah embel-embel sebagai wakil kepala sekolah dan atau madrasah.
  4. Keempat, kiprah bimbingan kepada paling sedikit 150 penerima didik bagi guru bimbingan dan konseling.

Adapun persyaratan pencairan tunjangan profesi Guru GBPNS lingkungan Kemenag sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 adalah:
  1. Fotokopi SK penetapan inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional GBPNS, bagi yang sudah memiliki;
  2. Fotokopi akta pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK/PT yang menerbitkannya bagi GBPNS yang mendapatkan pembayaran pada tahun pertama;
  3. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli. SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menurut Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan. SKBK diterbitkan untuk setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kaiender akademik yang berlaku,
  4. Fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku.
Selengkapnya sanggup anda baca dengan mendownload  di link ini atau hubungi kantor Kemenag kabupaten/kota Anda.

0 Response to "Nih Pertolongan Guru Non Pns Lingkungan Kemenag"

Posting Komentar