Nih Honor Honorer Tak Boleh Lebihi 20% Dana Bos

Nasib guru tidak tetap dan guru honorer terkatung-katung sehabis ada hukum yang melarang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil. Regulasi itu juga melarang APBD membayar honor guru tidak tetap.

Padahal, peluang meningkatkan upah guru tidak tetap (GTT) semoga layak kebutuhan hidup minimal hanyalah dengan mengangkat mereka menjadi pegawai negeri (PNS) atau ada pertolongan dana dari APBN dan APBD untuk honor mereka. Alhasil, nasib tenaga honorer semakin memprihatinkan.

honorer
Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan menyampaikan akan mengatur honor standar untuk guru tidak tetap (GTT) dan guru honorer di Indonesia. Sebagaimana diberitakan banyak media massa pada selesai November lalu, Anies menuturkan sudah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi untuk membicarakan hal tersebut.

Menurut dia, standar upah perlu dibentuk khususnya untuk guru kontrak. ”Buruh saja ada upah minimumnya, masak guru enggak,” kata Anies, Selasa, 25 November 2014. Di daerah, kata dia, banyak guru kontrak yang hanya dibayar Rp300.000 per bulan.

Upah demikian tidak sebanding dengan pengorbanan mereka.
Ia menuturkan masih menyusun formula yang pas untuk memilih nilai upah layak. Anies berharap guru honorer sanggup hidup layak.

Banyak GTT dan guru honorer berharap menerima penghargaan atas kinerja mereka dengan diangkat menjadi guru berstatus PNS. Namun, impian mereka terbentur Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2005 perihal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

PP tersebut beberapa kali direvisi, menyerupai pada PP No. 43/2007 dan PP No. 56/2012. Pasal 8 tersebut berbunyi: semenjak ditetapkannya peraturan pemerintah ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah.”

Berdasar PP tersebut dan PP yang merevisinya, penegasan larangan mengangkat tenaga honorer masih tetap diberlakukan. Ketentuan tersebut kembali ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Surat Edaran (SE) Mendagri No. 814.1/169/SJ pada 10 Januari 2013.

Konsekuensinya, pemerintah tidak akan mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ketentuan ini yang menjadi kendala pengangkatan GTT atau guru honorer menjadi PNS.

solopos
Related Posts