Nih Prinsip Bimbingan Dan Konseling

Prinsip bimbingan dan konseling

a. Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua penerima didik/konseli dan tidak diskriminatif. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua penerima didik/konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik laki-laki maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun remaja tanpa diskriminatif. 

b. Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi.
Setiap penerima didik bersifat unik (berbeda satu sama lainnya) dan dinamis, dan melalui bimbingan penerima didik/konseli dibantu untuk menjadi dirinya sendiri secara utuh.

c. Bimbingan dan konseling menekankan nilai-nilai positif.
Bimbingan dan konseling merupakan upaya menawarkan derma kepada konseli untuk membangun pandangan konkret dan mengembangkan  nilai-nilai konkret yang ada pada dirinya dan lingkungannya.

d. Bimbingan dan konseling merupakan tanggung jawab bersama. 
Bimbingan dan konseling bukan hanya tanggung jawab konselor atau guru bimbingan dan konseling, tetapi tanggungjawab guruguru dan pimpinan satuan pendidikan  sesuai dengan kiprah dan kewenangan serta kiprah masing-masing. 

e. Pengambilan keputusan merupakan hal yang esensial dalam bimbingan dan konseling.
Bimbingan dan konseling diarahkan untuk membantu penerima didik/konseli biar sanggup melakukan
pilihan dan mengambil keputusan serta merealisasikan keputusannya secara bertanggungjawab. 

f. Bimbingan dan konseling berlangsung dalam banyak sekali setting (adegan) kehidupan.
Pemberian pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya berlangsung pada satuan pendidikan,
tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. 

g. Bimbingan dan konseling merupakan bab integral dari pendidikan.
Penyelenggaraan bimbingan dan konseling tidak terlepas dari upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia. Interaksi antar guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan penerima didik harus senantiasa selaras dan
serasi dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh kebudayaan dimana layanan itu dilaksanakan.

h. Bimbingan dan konseling bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan.
Layanan bimbingan dan konseling harus mempertimbangkan situasi dan kondisi serta daya dukung sarana dan prasarana yang tersedia.

i. Bimbingan dan konseling diselenggarakan oleh tenaga profesional dan kompeten.
 Layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh tenaga pendidik profesional adalah Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling  yang  berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor dari Lembaga Pendidikan  Tinggi  Kependidikan yang terakreditasi.

j. Program bimbingan dan konseling disusun menurut hasil analisis kebutuhan penerima didik/konseli dalam banyak sekali aspek perkembangan.
Related Posts